MEDIAWARTA, MAKASSAR – Dharma Wanita Persatuan (DWP) Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar memperkuat dukungan terhadap kebijakan baru pengelolaan sampah Pemerintah Kota Makassar melalui sosialisasi pemilahan sampah yang dirangkaikan dengan pertemuan rutin arisan bulanan, Jumat (24/7/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari persiapan menjelang penerapan kebijakan yang mulai berlaku 1 Agustus 2026, di mana Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang hanya akan menerima sampah residu.
Sosialisasi yang dipimpin Ketua DWP Distaru Makassar, Adriana Fuad, menghadirkan Penyuluh TPS3R Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Ria, sebagai narasumber. Hadir pula Sekretaris Distaru Makassar, Andi Zainal Abidin. Kegiatan tersebut diikuti pengurus, anggota DWP, dan staf dengan tujuan membangun kesadaran untuk memilah sampah sejak dari rumah tangga sebagai langkah awal menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan berkelanjutan.
Adriana Fuad mengatakan, edukasi mengenai pemilahan sampah sengaja dipadukan dengan agenda rutin DWP agar para anggota tidak hanya mempererat silaturahmi, tetapi juga memperoleh pengetahuan yang dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Menurutnya, perubahan kebiasaan masyarakat harus dimulai dari lingkungan keluarga agar kebijakan pengelolaan sampah dapat berjalan efektif.
“Kami ingin seluruh peserta memahami jenis-jenis sampah dan mampu memilahnya dengan benar. Dengan begitu, kita ikut menjaga kebersihan lingkungan sekaligus mendukung program Pemerintah Kota Makassar,” ujarnya.
Sementara itu, Andi Zainal Abidin menilai sampah tidak lagi bisa dipandang sebagai barang yang tidak bernilai. Menurutnya, jika dipilah dan dikelola melalui bank sampah, berbagai jenis sampah justru memiliki nilai ekonomi yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat maupun organisasi. Pada kesempatan tersebut, ia juga menyerahkan secara simbolis buku rekening Bank Sampah kepada Ketua DWP Distaru Makassar sebagai langkah awal mendorong seluruh anggota menjadi nasabah bank sampah.
Dalam pemaparannya, Ria menjelaskan bahwa mulai 1 Agustus 2026 masyarakat wajib memisahkan sampah menjadi tiga kategori, yakni organik, anorganik, dan residu. Sampah organik dapat diolah menjadi kompos, sampah anorganik memiliki nilai daur ulang melalui bank sampah, sedangkan hanya sampah residu seperti popok sekali pakai, pembalut, dan puntung rokok yang akan dibuang ke TPA. Ia juga mengajak masyarakat menerapkan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle) sebagai upaya mengurangi timbulan sampah sekaligus meningkatkan nilai ekonomi dari limbah rumah tangga.

Comment