Oleh: Ras Md
Pengamat Kebijakan Publik
Setiap kebijakan publik hampir selalu menghadapi dua pilihan: populer atau bermanfaat. Sayangnya, kedua hal itu tidak selalu berjalan beriringan. Kebijakan yang benar sering kali justru mengharuskan masyarakat keluar dari zona nyaman. Itulah yang kini dihadapi Pemerintah Kota Makassar melalui Surat Edaran dan Instruksi Wali Kota tentang penghentian praktik open dumping serta kewajiban memilah sampah sejak dari sumbernya.
Sekilas, kebijakan tersebut memang tampak merepotkan. Mulai 1 Agustus 2026, setiap rumah tangga diminta memisahkan sampah organik, anorganik, dan residu sebelum dibuang. Bagi sebagian warga, kebiasaan baru ini dianggap menambah pekerjaan rumah. Sampah organik dinilai membutuhkan tempat khusus, harus dikelola lebih dulu, bahkan dikhawatirkan menimbulkan bau apabila tidak ditangani dengan benar.
Namun, jika persoalan ini dilihat lebih jauh, pertanyaan yang seharusnya muncul bukanlah mengapa masyarakat harus memilah sampah, melainkan mengapa kebijakan ini baru diterapkan sekarang?
Jawabannya sangat jelas. Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa Antang telah menerima sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup karena masih menerapkan sistem open dumping, yakni metode pembuangan sampah terbuka yang sudah tidak lagi memenuhi standar pengelolaan lingkungan. Di sisi lain, kapasitas TPA juga semakin kritis setelah bertahun-tahun menerima timbunan sampah tanpa pengurangan yang berarti sejak dari sumbernya.
Setiap hari sekitar 1.000 ton sampah masuk ke TPA Tamangapa Antang. Yang lebih mengkhawatirkan, sekitar 54,46 persen di antaranya merupakan sampah organik yang sebagian besar berasal dari dapur rumah tangga. Jika dihitung dalam sebulan, volume sampah yang masuk mencapai sekitar 30.000 ton. Angka tersebut bukan sekadar statistik, melainkan alarm bahwa sistem pengelolaan sampah Kota Makassar telah berada pada titik yang membutuhkan perubahan mendasar.
Karena itu, pemilahan sampah tidak boleh dipandang sebagai kewajiban administratif semata. Kebijakan ini merupakan strategi preventif untuk mengurangi beban TPA, memperpanjang usia layanan fasilitas pengelolaan sampah, mengurangi emisi gas metana dari timbunan sampah organik, sekaligus meningkatkan peluang pemanfaatan kembali sampah yang masih memiliki nilai ekonomi.
Pengalaman berbagai kota di dunia menunjukkan bahwa pengelolaan sampah tidak pernah berhasil hanya dengan membangun fasilitas yang lebih besar. Kunci utamanya justru terletak pada perubahan perilaku masyarakat. Sampah harus dipisahkan sejak dari rumah agar proses daur ulang, pengomposan, maupun pengelolaan residu dapat berjalan efektif. Tanpa perubahan perilaku, berapa pun luas TPA yang dibangun pada akhirnya akan kembali penuh.
Dalam konteks ini, pemikiran filsuf Jerman Hans Jonas terasa sangat relevan. Melalui The Imperative of Responsibility, Jonas mengingatkan bahwa setiap keputusan manusia modern harus mempertimbangkan hak hidup generasi yang belum lahir. Kita bukan hanya bertanggung jawab terhadap kenyamanan hari ini, tetapi juga terhadap kualitas lingkungan yang akan diwariskan kepada anak dan cucu.
Karena itu, mendukung kebijakan pemilahan sampah sejatinya bukan sekadar mendukung pemerintah. Yang sedang kita dukung adalah masa depan Kota Makassar. Bila alasan keberatan hanyalah karena membutuhkan waktu beberapa menit untuk memilah sampah, sesungguhnya kita perlu bertanya kembali tentang prioritas kita. Waktu yang dihabiskan untuk menatap layar telepon genggam setiap hari hampir pasti jauh lebih lama dibandingkan waktu yang diperlukan untuk memisahkan sampah organik, anorganik, dan residu.
Keputusan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin melalui kebijakan ini menunjukkan keberanian mengambil langkah yang mungkin tidak langsung menuai tepuk tangan. Sejarah berkali-kali membuktikan bahwa kebijakan yang membawa perubahan besar sering kali tidak populer pada awal pelaksanaannya. Namun, seorang pemimpin memang dituntut berani mengambil keputusan yang sulit hari ini demi menghindarkan masyarakat dari persoalan yang jauh lebih besar di masa depan.
Pada akhirnya, menjaga lingkungan bukanlah tugas pemerintah semata. Pemerintah hanya dapat menyediakan regulasi, sistem, dan fasilitas. Keberhasilannya sangat bergantung pada partisipasi masyarakat. Ketika lingkungan menjadi lebih bersih, TPA lebih terkendali, dan pencemaran berkurang, manfaatnya tidak hanya dirasakan pemerintah, melainkan seluruh warga Makassar.
Perubahan besar selalu dimulai dari kebiasaan-kebiasaan kecil. Memilah sampah di rumah mungkin tampak sederhana. Namun dari langkah sederhana itulah, fondasi bagi Makassar yang lebih bersih, lebih sehat, dan lebih berkelanjutan sedang dibangun. Sejarah kelak mungkin tidak mengingat betapa repotnya kita memilah sampah, tetapi akan mengingat apakah kita memilih bertindak ketika kota ini benar-benar membutuhkan perubahan.

Comment