MEDIAWARTA, GOWA – Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menyoroti situasi politik yang dinilainya semakin tidak sehat hingga berpotensi mengganggu jalannya pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Sorotan itu mencuat setelah surat dari Mahkamah Agung (MA) yang ditujukan kepadanya disebut sempat salah dikirim ke Pengadilan Agama.
Husniah Talenrang menyebut persoalan tersebut sebagai dugaan sabotase terhadap dokumen yang berkaitan dengan haknya memberikan tanggapan dalam proses pengujian pendapat di MA. Ia menegaskan langkah hukum akan ditempuh untuk mengusut persoalan tersebut.
“Proses politik yang terjadi saat ini di Kabupaten Gowa sangat tidak sehat bagi masyarakat umum. Ini sangat mengganggu jalannya proses pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” katanya di rumah jabatan Bupati Gowa, Minggu (4/10/2026) malam.
Menurut dia, persoalan surat tersebut tidak dapat dipandang sebagai kesalahan administrasi biasa karena dokumen yang dipersoalkan berkaitan dengan proses hukum di MA.
Husniah Talenrang mengatakan, surat yang seharusnya diterima untuk menyampaikan hak uji pendapat kepada MA justru disebut dikirim melalui layanan pos ke tempat lain. Karena itu, ia berencana mengirimkan surat resmi kepada MA dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menjelaskan persoalan tersebut.
“Terkait putusan MA yang sudah keluar, ada upaya sabotase terhadap surat yang seharusnya saya terima untuk menyampaikan hak uji pendapat kepada MA,” ujarnya.
Surat MA Disebut Salah Kirim
Kuasa hukum Bupati Gowa, Adhi Bintang, menjelaskan persoalan tersebut bermula pada 21 Agustus ketika DPRD menyampaikan surat kepada MA terkait pengujian pendapatnya.
Menurut Adhi, pada 31 Agustus MA telah mengirimkan surat kepada DPRD dan Sitti Husniah Talenrang. Dokumen tersebut kemudian diterima PT Pos Indonesia pada 2 September untuk ditindaklanjuti.
Namun, menurut keterangan yang disampaikan Adhi, surat yang ditujukan kepada Bupati Gowa tidak dikirim ke Kantor Bupati atau alamat penerima sebagaimana tercantum dalam dokumen. Surat tersebut justru diarahkan ke Pengadilan Agama.
“Pada 2 September pihak pos menerima surat tersebut dan langsung menindaklanjutinya. Tetapi surat itu kemudian dikirim ke Pengadilan Agama, bukan ke alamat yang dituju,” kata Adhi.
Adhi mempertanyakan dasar pengiriman surat tersebut ke Pengadilan Agama. Sebab, menurut dia, alamat tujuan sudah tercantum dengan jelas pada dokumen.
Persoalan itu dinilai penting karena surat MA tersebut berkaitan dengan hak Bupati Gowa untuk memberikan jawaban maupun sanggahan dalam proses pengujian pendapat.
“Klien kami seharusnya memiliki hak untuk menerima surat pemberitahuan tersebut agar dapat memberikan jawaban atau sanggahan kepada Mahkamah Agung,” ujarnya.
Pos Akui Kesalahan Pengiriman
Menurut Adhi, pihak pos baru mengambil kembali surat tersebut dari Pengadilan Agama setelah putusan MA dikeluarkan. Hingga konferensi pers berlangsung pada malam hari, Husniah Talenrang disebut belum menerima langsung surat yang ditujukan kepadanya.
Dalam persoalan ini, PT Pos Indonesia KC Sungguminasa 9040F disebut telah membuat surat pernyataan yang mengakui adanya kesalahan pengiriman.
Surat tersebut ditandatangani tiga pihak dari PT Pos Indonesia, yakni Kurniawan SE, Syukur Darwis selaku Mandor Antaran, dan Indra Suryandi selaku Kurir Antaran.
Adhi juga menyebut dokumen yang dikirim ke Pengadilan Agama tersebut diterima seseorang bernama Andi Eka.
Meski pihak pos telah menyampaikan permintaan maaf, kuasa hukum memastikan langkah hukum tetap berjalan. Husniah Talenrang telah mengajukan pengaduan ke Polda Sulawesi Selatan untuk meminta persoalan tersebut ditelusuri.
“Kami berharap penyidik Polda Sulawesi Selatan dapat bertindak profesional dan segera mengungkap pihak-pihak yang terlibat,” kata Adhi.
Ia mengatakan pihaknya tidak hanya ingin mengetahui bagaimana kesalahan pengiriman terjadi, tetapi juga menelusuri pihak yang mengarahkan surat tersebut ke Pengadilan Agama serta alasan dokumen tersebut tidak segera sampai kepada penerima.
Bupati Imbau Warga Tidak Terprovokasi
Di tengah persoalan politik dan hukum yang sedang berlangsung, Husniah Talenrang mengimbau masyarakat Gowa tidak terprovokasi maupun ikut terseret dalam persoalan politik yang dinilainya tidak semestinya menjadi konsumsi publik.
Ia meminta seluruh elemen masyarakat bersama-sama menjaga keamanan dan ketenteraman di Kabupaten Gowa agar dinamika politik tidak berdampak lebih jauh terhadap kehidupan masyarakat.
“Saya mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi dan tidak ikut campur dalam ranah politik yang tidak semestinya menjadi konsumsi publik,” katanya.
Husniah Talenrang juga menegaskan tetap menghargai seluruh proses yang sedang berjalan, baik proses hukum maupun proses administratif yang dilakukan MA dan Kemendagri.
Menurutnya, penyelesaian persoalan tersebut harus ditempuh melalui mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku. Karena itu, ia menyerahkan proses penelusuran dugaan sabotase surat kepada pihak yang berwenang.
Sementara itu, kuasa hukum menyatakan permintaan maaf dari pihak pos tidak menghentikan langkah hukum. Penelusuran tetap dilakukan untuk mengetahui secara utuh rangkaian pengiriman dokumen tersebut, termasuk alasan surat yang disebut memerlukan waktu hingga sekitar satu bulan untuk sampai atau diketahui keberadaannya.

Comment