MEDIAWARTA , GOWA – Darmawangsyah Muin ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa setelah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan surat keputusan pemberhentian Sitti Husniah Talenrang dari jabatan Bupati Gowa, Sulawesi Selatan.
Penerbitan kedua surat keputusan (SK) tersebut merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Gowa terkait usulan pemberhentian Husniah. Informasi penerbitan SK disampaikan Wakil Ketua I DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, pada Rabu malam, 14 Oktober 2026.
Hasrul mengatakan, SK pemberhentian Husniah dan SK penunjukan Darmawangsyah sebagai Plt Bupati Gowa sama-sama bertanggal 14 Oktober 2026. Saat memberikan keterangan, ia menyebut dokumen fisik kedua keputusan tersebut dijadwalkan diambil di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada Kamis (15/10/2026).
Putusan MA yang menjadi dasar proses tersebut telah dibacakan pada 1 Oktober 2026 dalam perkara Nomor 1 P/UP/2026. Dalam amar putusannya, MA mengabulkan permohonan dan menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum. Dengan adanya putusan tersebut, proses pemberhentian berlanjut melalui mekanisme administratif di tingkat pemerintah pusat.
Sebelum SK Mendagri diterbitkan, pimpinan DPRD Gowa telah menyerahkan dokumen usulan pemberhentian Husniah kepada Kemendagri pada Kamis (8/10/2026). Penyerahan itu dilakukan setelah DPRD melengkapi berkas persyaratan, termasuk dokumen hasil proses hak angket dan putusan MA.
Hasrul mengatakan, DPRD Gowa akan menjalankan tugas dan fungsi kelembagaannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pihaknya juga akan memperhatikan proses transisi agar penyelenggaraan pemerintahan daerah tetap berjalan.
Menurutnya, kesinambungan pelayanan publik, pemenuhan hak aparatur sipil negara (ASN), serta pelaksanaan program pembangunan harus menjadi prioritas selama peralihan kepemimpinan. Masyarakat diharapkan tetap memperoleh pelayanan pemerintahan tanpa terganggu perubahan tersebut.
Penunjukan Darmawangsyah Muin sebagai Plt Bupati Gowa menjadi babak baru pemerintahan Kabupaten Gowa setelah putusan MA dan terbitnya SK Mendagri. Perhatian selanjutnya tertuju pada pelaksanaan keputusan tersebut serta keberlanjutan program pemerintahan dan pelayanan masyarakat di daerah itu.



Comment