MEDIAWARTA, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar mulai menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang insentif dan disinsentif untuk memperkuat pengendalian pemanfaatan ruang. Regulasi ini diarahkan untuk mendorong pembangunan yang tertib, menjaga karakter kawasan bersejarah, serta memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Pembahasan rancangan regulasi tersebut berlangsung dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Dinas Penataan Ruang Kota Makassar di Hotel Aryaduta Makassar, Senin (26/10/2026). Forum ini melibatkan unsur pemerintah, akademisi, kalangan profesi, dan dunia usaha untuk menghimpun masukan sebelum rancangan Perwali disempurnakan.
Sekretaris Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Andi Zainal Abidin, SE, mengatakan, pengendalian tata ruang tidak cukup hanya mengandalkan pengawasan dan sanksi terhadap pelanggaran. Pemerintah juga perlu menyiapkan instrumen penghargaan bagi pihak yang memanfaatkan ruang sesuai rencana dan berkontribusi terhadap pembangunan berkelanjutan.
Menurutnya, masukan berbagai pihak dibutuhkan untuk menentukan bentuk insentif dan disinsentif, kriteria penerima, ukuran kontribusi, serta kesiapan perangkat daerah dalam menerapkan kebijakan tersebut.
“Masukan dari dunia usaha dan akademisi juga diperlukan, agar regulasi memiliki dasar pertimbangan yang jelas,” ujar Andi Zainal.
Makassar sebelumnya telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar Tahun 2024–2043. Perwali yang sedang dirumuskan diharapkan menjadi instrumen pendukung untuk menerapkan rencana tata ruang tersebut secara lebih terarah.
Andi Zainal juga menekankan pentingnya koordinasi antara Dinas Penataan Ruang, perangkat daerah teknis, kecamatan, dan kelurahan. Kesamaan pemahaman diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang konsisten mengenai ketentuan pemanfaatan ruang, termasuk ketika mengajukan permohonan atau menyampaikan keluhan.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. Ir. Andi Yurnita, ST, M.Si, menilai penyusunan kebijakan tersebut harus didukung kajian ilmiah dan mempertimbangkan kebutuhan ruang untuk pelayanan masyarakat.
Ia menjelaskan, insentif dapat menjadi dorongan bagi pihak yang memanfaatkan ruang sesuai rencana tata ruang dan memberikan kontribusi positif. Instrumen tersebut, misalnya, dapat dikaji untuk mendukung pelestarian kawasan bersejarah, termasuk kawasan Pecinan di Makassar.
Pemilik bangunan lama, menurutnya, tetap perlu memperoleh ruang untuk memperbaiki atau merawat rumahnya, tanpa menghilangkan karakter arsitektur dan nilai sejarah kawasan. Kemudahan tertentu maupun kemungkinan keringanan pajak dapat dipertimbangkan sepanjang sesuai kewenangan pemerintah dan ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, disinsentif dapat digunakan untuk mengarahkan atau membatasi pemanfaatan ruang yang berpotensi mengganggu fungsi kawasan atau melampaui daya dukung lingkungan. Pengendalian intensitas maupun ketinggian bangunan dapat menjadi bahan pertimbangan sesuai karakter kawasan dan ketentuan tata ruang.
Andi Yurnita menegaskan bahwa disinsentif berbeda dari sanksi. Disinsentif merupakan instrumen untuk mengarahkan pemanfaatan ruang agar sesuai tujuan penataan, sedangkan sanksi merupakan konsekuensi hukum atas pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Dari kalangan akademisi, Ketua Program Studi Sarjana Perencanaan Wilayah dan Kota Institut Teknologi Bandung, Dr. RM. Petrus Natalivan I, ST, MT, menekankan pentingnya kriteria yang terukur dalam penerapan kedua instrumen tersebut. Penilaian, menurutnya, perlu mempertimbangkan kesesuaian kegiatan dengan rencana tata ruang, pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), serta hasil penilaian perwujudan rencana tata ruang.
Petrus menjelaskan, insentif dapat berbentuk fiskal maupun nonfiskal sesuai kewenangan pemerintah daerah dan peraturan perundang-undangan. Bentuknya dapat mencakup keringanan pajak atau retribusi yang memenuhi persyaratan, kemudahan pelayanan, penghargaan, serta dukungan sarana dan prasarana.
“Penerapannya harus tetap memperhatikan persyaratan teknis, lingkungan, dan ketentuan perizinan yang berlaku,” jelas Petrus.
Melalui FGD tersebut, Pemkot Makassar diharapkan dapat menyempurnakan rancangan Perwali agar pengendalian pemanfaatan ruang tidak hanya berorientasi pada pembatasan dan penindakan, tetapi juga mendorong kepatuhan serta memberi penghargaan kepada pihak yang berkontribusi positif. Regulasi ini diharapkan mendukung pembangunan Makassar yang tertib, berkeadilan, dan berkelanjutan.



Comment