1.956 Personel Gabungan Amankan 36 Rencana Aksi Unjuk Rasa di Makassar

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Arya Perdana. Foto: Masyudi Firmansyah/Mediawarta

MEDIAWARTA, MAKASSAR – Sebanyak 1.956 personel gabungan disiapkan untuk mengamankan 36 rencana aksi unjuk rasa yang tersebar di sekitar 20 titik di Kota Makassar, Rabu (28/10/2026). Aparat mengantisipasi konsentrasi massa di sejumlah ruas jalan utama, kawasan kampus, hingga kantor pemerintahan.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Arya Perdana mengatakan, pengamanan melibatkan unsur TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Dinas Pemadam Kebakaran. Keterlibatan lintas instansi tersebut ditujukan untuk menjaga keamanan sekaligus memastikan aktivitas masyarakat tetap berjalan.

“Kami akan menjaga dan akan membuat supaya unjuk rasa ini lebih tertib, santun, dan kondusif,” kata Arya saat memberikan keterangan kepada wartawan.

Menurut Arya, aparat tidak hanya bertugas mengawal penyampaian aspirasi, tetapi juga mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat selama aksi berlangsung.

Sejumlah lokasi yang menjadi perhatian pengamanan antara lain kawasan Flyover, Mandala, Jalan A.P. Pettarani, Jalan Alauddin, depan Universitas Negeri Makassar (UNM), pertigaan Hertasning, serta depan Universitas Hasanuddin (Unhas).

Pengamanan juga disiapkan di sekitar Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Balai Kota Makassar, dan kantor DPRD Kota Makassar. Titik-titik tersebut menjadi lokasi yang perlu diantisipasi karena berpotensi menjadi pusat berkumpulnya peserta aksi.

Personel yang disiagakan berasal dari berbagai satuan, termasuk Brimob, Samapta, Polrestabes Makassar, satuan lalu lintas, dan Polair. Dukungan instansi pemerintah daerah juga diperlukan untuk membantu pengaturan lalu lintas serta menjaga kelancaran pelayanan publik.

Polisi Imbau Massa Tidak Menutup Jalan

Arya mengimbau mahasiswa dan masyarakat yang mengikuti demonstrasi agar menyampaikan aspirasi secara tertib dengan tetap mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Ia meminta peserta aksi tidak menutup jalan, membakar ban, ataupun melakukan tindakan yang dapat mengganggu kepentingan masyarakat umum. Menurutnya, penyampaian pendapat di muka umum perlu dilakukan dengan tetap memperhatikan hak pengguna jalan dan warga lainnya.

Kapolrestabes Makassar juga mengingatkan peserta aksi mengenai batas waktu penyampaian pendapat di muka umum hingga pukul 18.00 waktu setempat.

Dalam menghadapi potensi pelanggaran, kepolisian menyatakan akan mengutamakan pendekatan persuasif. Namun, tindakan lanjutan dapat dilakukan apabila pelanggaran tetap berlangsung dan imbauan petugas tidak diindahkan.

Arya berharap peserta demonstrasi dan seluruh elemen masyarakat dapat menjaga situasi tetap kondusif. Ia menekankan pentingnya menghindari tindakan yang berpotensi memicu bentrokan maupun menghambat kegiatan warga.

Dengan pengamanan di sejumlah titik tersebut, aparat berharap penyampaian aspirasi di Makassar dapat berlangsung aman dan tertib tanpa mengganggu mobilitas masyarakat secara luas.

Comment