MEDIAWARTA.COM, MAKASSAR – Pembuatan SIM Online baru saja di umumkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Ini suatu terobosan baru pelayanan kepada masyarakat untuk pembuatan atau memperpanjang SIM lebih mudah.
SIM Online sebenar sudah diterapkan sejak tahun lalu, tetapi hanya untuk proses perpanjangan SIM lama. Kali ini, proses pembuatan SIM baru pun dapat dilakukan secara online.
Menurut Kapolri Jendral Tito Karnavian, pendaftaran SIM online dapat dilakukan tidak berdasarkan domisili. Proses pendaftaran harus menggunakan e-KTP dengan pembayaran melalui ATM atau EDC.
Bersamaan dengan peluncuran SIM Online, Korlantas Polri juga merilis aplikasi e-Tilang dan e-Samsat. Terobosan ini juga diharapkan akan memudahkan masyarakat dan meningkatkan kualitas penegakan hukum terkait pelanggaran lalu lintas
Berikut ini adalah tahap untuk mengurus pembuatan SIM online yang dihimpun dari berbagai sumber.
1. Buka laman http://sim.korlantas.polri.go.id
2. Pilih menu pendaftaran SIM Online.
3. Pilih jenis permohonan, perpanjangan atau pembuatan SIM baru. Ikuti alur pendaftaran.
4. Setelah pendaftaran sukes, pemohon dapat langsung melakukan pembayaran di ATM, EDC, atau Teller di seluruh lokasi BRI.
5. Datang ke lokasi Satpas/Gerai/SIM keliling yang telah dipilih saat pendaftaran dan jangan lupa bawa surat keterangan sehat dari dokter.
6. Identifikasi dan verifikasi data oleh pihak kepolisian (pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan).
7. Pemohon akan menjalani ujian teori dan pratik. Apabila lulus, SIM baru siap dicetak.
Comment