MEDIAWARTA, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memeriksa Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), Sahat M. Sinaga, sebagai Saksi dari pihak Terlapor, dalam sidang kasus minyak goreng nasional (Migornas), di Kantor Pusat KPPU Jakarta (20/1/2023).
Perkara ini merupakan Sidang Majelis Pemeriksaan Lanjutan Perkara No.15/KPPU-I/2022, tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 19 huruf c, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia.
GIMNI merupakan gabungan industri minyak nabati di Indonesia, yang didirikan pada 12 Desember 2006.
Bertujuan untuk menghimpun perusahan-perusahaan industri minyak nabati, bertujuan utama untuk menjadi mitra Pemerintah, guna memberikan masukan dalam rangka pembuatan kebijakan dan atau regulasi, untuk meningkatkan daya saing di pasar.
Saksi dalam keterangannya menjelaskan, Pemerintah melibatkan dan mengundang GIMNI dalam rapat koordinasi stabilitas minyak goreng, khususnya menjelang Hari Raya. Tetapi dalam menentukan Harga Eceran Tertinggi (HET) dan pemotongan harga, GIMNI tidak di undang dalam rapat koordinasinya.
Lebih lanjut, Saksi menegaskan dalam berbagai rapat, yang dilaksanakan bersama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag), GIMNI sering menyampaikan, agar KPPU selalu diikutsertakan dalam rapat-rapat yang membahas tentang harga terkait industri minyak goreng.
Dalam persidangan, Saksi juga menyampaikan harapannya, agar kehadiran KPPU dapat selalu didukung, tidak dimusuhi dan KPPU dapat selalu maju.
Masyudi Firmansyah
Comment