MEDIAWARTA, MAKASSAR — Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar melakukan penyegelan terhadap satu unit bangunan lima lantai di Jalan Biring Romang Baru, Kelurahan Kapasa, Kecamatan Tamalanrea, pada Jumat (7/11/2025).
Langkah tegas ini diambil karena bangunan tersebut diketahui tidak memiliki kelengkapan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Penyegelan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Nomor: 009/195/DISTARU/XI/1985 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Fuad Azis.
Tim dari Bidang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan, yang dipimpin oleh Tri Sugiarto selaku Koordinator Zona, turun langsung ke lokasi untuk melakukan tindakan penertiban.
Sebelum penyegelan, Distaru Makassar telah melayangkan dua kali surat teguran kepada pemilik bangunan. Namun hingga batas waktu yang diberikan, pihak pemilik tidak dapat menunjukkan dokumen izin yang dipersyaratkan.
“Kami sudah berikan kesempatan dan peringatan, tapi karena pemilik tetap tidak bisa menunjukkan izin resmi, maka kami lakukan penyegelan,” ujar Tri Sugiarto.
Ia menegaskan, seluruh aktivitas pembangunan di lokasi tersebut harus dihentikan sementara waktu, hingga izin lengkap diterbitkan.
“Kegiatan penyegelan ini merupakan langkah serius Dinas Penataan Ruang Kota Makassar dalam menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap aturan. Kami memiliki petugas yang setiap hari turun ke lapangan untuk menertibkan bangunan nakal tanpa PBG atau IMB,” tambahnya.
Distaru Makassar berharap tindakan ini menjadi peringatan bagi masyarakat dan pengembang, agar tidak memulai pembangunan tanpa izin resmi.
Pemerintah kota menegaskan komitmennya dalam menegakkan tata ruang yang tertib, aman, dan sesuai regulasi demi menjaga keindahan serta keselamatan lingkungan perkotaan.

Comment