Distaru Makassar Tekankan SLF Sekolah untuk Lindungi Keselamatan Siswa

MEDIAWARTA, MAKASSAR – Keselamatan siswa di lingkungan sekolah tidak cukup dijamin melalui kelengkapan administrasi. Kondisi bangunan, ketersediaan fasilitas keselamatan, hingga jalur evakuasi saat keadaan darurat juga harus menjadi perhatian pengelola satuan pendidikan.

Pesan tersebut disampaikan Sekretaris Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar, Andi Zainal Abidin Takko, saat membuka Sosialisasi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Hotel Ibis Styles Makassar, Selasa (3/11/2026).

Mengangkat tema Optimalisasi Pemenuhan PBG-SLF untuk Mendukung Penyelenggaraan Izin Operasional Satuan Pendidikan, kegiatan ini diikuti perwakilan sekolah negeri dan swasta, mulai dari jenjang sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah pertama (SMP).

Andi Zainal menilai, pemahaman mengenai Sertifikat Laik Fungsi masih perlu diperluas. Menurutnya, sebagian pengelola sekolah masih memandang SLF sebatas dokumen persyaratan untuk memperoleh izin operasional, padahal fungsinya berkaitan langsung dengan keselamatan dan kenyamanan pengguna bangunan.

“SLF ini peruntukannya bukan hanya secara administratif atau dokumen untuk izin operasional. Tetapi juga menyangkut keamanan pengguna, keamanan anak-anak kita, termasuk kenyamanan di dalamnya,” ujarnya.

Ia menegaskan, sekolah memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan bangunan yang digunakan memenuhi aspek keselamatan. Sebagai fasilitas publik dengan aktivitas harian yang melibatkan banyak orang, sekolah harus memperhatikan potensi risiko yang dapat mengancam warga sekolah.

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah kesiapan fasilitas keselamatan ketika terjadi keadaan darurat, termasuk kebakaran. Pengelola sekolah perlu memastikan tersedianya jalur evakuasi yang memungkinkan siswa dan warga sekolah lainnya menyelamatkan diri dengan aman.

“Kalau terjadi kebakaran, apakah tersedia fasilitas keselamatan untuk penyelamatan penggunanya? Kalau di sekolah, berarti bagaimana penyelamatan anak-anak. Apakah tersedia jalur evakuasi? Itu yang perlu dipahami pengelola,” jelasnya.

Menurut Andi Zainal, pemenuhan persyaratan bangunan tidak seharusnya berhenti pada pengurusan dokumen. Pengelola satuan pendidikan juga perlu memahami bahwa kelayakan bangunan menyangkut kesiapan fasilitas untuk mendukung kegiatan belajar mengajar sekaligus melindungi orang-orang di dalamnya.

Melalui sosialisasi tersebut, Distaru Kota Makassar mendorong peningkatan pemahaman sekolah mengenai pentingnya pemenuhan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan SLF. Kedua aspek itu perlu diperhatikan dalam mendukung penyelenggaraan izin operasional satuan pendidikan.

Dengan pemahaman yang lebih baik, pengelola sekolah diharapkan tidak hanya memenuhi ketentuan administratif, tetapi juga memberi perhatian serius terhadap keamanan bangunan dan kesiapan menghadapi keadaan darurat. Pada akhirnya, lingkungan sekolah yang layak dan aman menjadi bagian penting dalam memberikan perlindungan kepada siswa selama menjalani aktivitas pendidikan.

Comment