BNN Berhasil Amankan 12 kg Sabu

MEDIAWARTA.COM, JAKARTA – Dua orang warga negara China dan Indonesia, diamankan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), Sabtu (23/4) lalu.

Keempat tersangka dengan inisial LY (35 tahun), LC (32 tahun), TS (61 tahun), dan A (32 tahun), diamankan petugas saat sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu, dengan berat bruto kurang 12.307 gram. Mereka diamankan di depan rumah sakit, di Jalan Pluit Raya No.2 Rt.21/Rw.08 Penjaringan, Jakarta Utara.

Barang bukti sabu tersebut dibungkus dengan plastik bening, yang dimasukan ke dalam 12 buah plastik alumunium, dan dibawa dengan sebuah tas. Petugas juga mengamankan 3,8 gram ganja, dan 2 butir ekstasi seberat 0,8 gram, dari hasil penggeledahan di rumah tersangka A di Jl. Katamaran Indah 5 No.1F PIK Rt.009/Rw.007 Kel. Kapuk Muara Kec. Penjaringan, Jakarta Utara.

Tersangka LC mengaku, barang bukti sabu yang diamankan petugas adalah milik temannya yang bernama Mr.Ko. LC diminta oleh Mr.Ko untuk datang ke Indonesia, dengan iming-iming ditawari pekerjaan sebagai tukang kayu dengan upah Rp 800.000,- per hari.

Dari hasil penyidikan diketahui tersangka TS dijanji akan diberikan Rp 100.000.000, dari hasil penjualan barang haram tersebut. Setelah melakukan penangkapan, kemudian petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka A, yang merupakan anak tersangka TS, ditemukan 3,8 gram ganja, dan 2 butir ekstasi seberat 0,8 gram.

Saat ini, keempat tersangka telah diamankan oleh BNN, karena terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika. Atas perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1), subsider pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Comment