FGD Ke 1 Penetapan Perkada Masterplan RTH Makassar Digelar, Distaru Samakan Persepsi Antar-Sektor

MEDIAWARTA,MAKASSAR 5 November 2026 – Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar menggelar Focus Group Discussion (FGD) pertama terkait penetapan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebagai bagian dari upaya menyosialisasikan kebijakan penataan ruang kepada masyarakat luas di Hotel Best Western Botolempangan kamis 5/10/2026.

Sekretaris Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar Andi Zainal Abidin Takko Mengatakan Focus Grup Discussion Ke-1 ini menjadi tahapan penting dalam proses penyusunan dan penetapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang RTH Kota Makassar. Melalui forum diskusi tersebut, pemerintah berupaya menyamakan persepsi, pemahaman, serta cara pandang terhadap kebijakan RTH di lingkungan pemerintahan maupun masyarakat.

FGD ke -1 ini menghadirkan dua Nara sumber yakni Dr.Ing.Ir.Venny Veronica Natalia ST.MT Dosen dan Kepala Laboratorium Perencanaan Infrastruktur dan Transportasi Fakultas Teknik Universitas Hasanudin Makassar,dan Ahmad Yusran Pemerhati Lingkungan Sulawesi Selatan.

” FGD tersebut juga menjadi wadah komunikasi dan koordinasi lintas sektor, mulai dari perangkat daerah, kecamatan hingga kelurahan, agar implementasi kebijakan RTH dapat berjalan secara terarah dan terintegrasi.”ungkap Andi Zainal Takko.

Distaru Kota Makassar menilai penyamaan persepsi menjadi hal penting dalam mewujudkan kebijakan RTH yang tidak hanya dipahami sebagai aspek penataan lingkungan, tetapi juga sebagai bagian dari pembangunan perkotaan berkelanjutan.

Melalui keterlibatan berbagai pemangku kepentingan, pemerintah berharap kebijakan RTH dapat dipahami secara menyeluruh, termasuk mengenai fungsi, peran, serta tanggung jawab masing-masing sektor dalam mendukung penetapan dan pengembangan ruang terbuka hijau.

Selain menjadi instrumen pengendalian pemanfaatan ruang, RTH memiliki fungsi ekologis yang penting bagi kota. Keberadaan ruang hijau dapat membantu mengurangi risiko banjir, menyerap karbon, menurunkan suhu lingkungan, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Dalam konteks pembangunan Kota Makassar, penetapan RTH menjadi salah satu langkah strategis untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan kawasan perkotaan dan kelestarian lingkungan.

FGD pertama ini diharapkan dapat menjadi landasan bagi proses pembahasan selanjutnya, sekaligus memperkuat koordinasi antara pemerintah kota dan masyarakat dalam mewujudkan kebijakan RTH yang efektif.

Dengan adanya kesamaan pemahaman terhadap Perkada RTH, pemerintah berharap seluruh sektor, kecamatan, dan kelurahan dapat berperan aktif dalam mendukung implementasi kebijakan tersebut.

Penetapan RTH tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan dukungan masyarakat sebagai bagian dari upaya bersama menciptakan Kota Makassar yang lebih hijau, tertata, dan berkelanjutan.

Comment