MEDIAWARTA, KOLAKA — Status perizinan PT Tambang Rejeki Kolaka (PT TRK) menjadi sorotan setelah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara menyebut Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tersebut telah berakhir sejak 2020.
Keterangan itu disampaikan ESDM Sultra setelah dilakukan pengecekan terhadap status perizinan PT TRK, menyusul adanya informasi bahwa perusahaan tersebut tidak tercatat memiliki IUP aktif pada sejumlah sistem pertambangan.
Kepala Dinas ESDM Sultra, Dewi Rosaria Amin, sebelumnya menyatakan akan mengecek terlebih dahulu status perizinan PT TRK.
Setelah dilakukan pengecekan, Dewi menyampaikan bahwa IUP perusahaan tersebut telah berakhir sejak 2020 dan tidak lagi tercatat dalam sistem MODI.
“IUP-nya sudah berakhir sejak tahun 2020, IUP-nya juga sudah tidak terdaftar di MODI,” ujar Dewi.
Keterangan serupa disampaikan Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sultra, Muh. Hasbullah Idris. Ia membenarkan bahwa masa berlaku IUP PT TRK berakhir pada 2020.
“Iya, sudah berakhir di 2020 pak,” kata Hasbullah.
Tak Ada Catatan Pengajuan Perpanjangan di Provinsi
Persoalan berikutnya menyangkut kemungkinan perpanjangan izin setelah masa berlaku IUP berakhir. Hasbullah mengatakan, berdasarkan catatan Dinas ESDM Sultra, tidak terdapat pengajuan perpanjangan IUP PT TRK di tingkat provinsi.
“Kalau di provinsi, tidak tercatat mengajukan perpanjangan,” ujarnya.
Namun, Hasbullah tidak dapat memastikan apakah terdapat proses atau pengajuan lain yang dilakukan perusahaan melalui pemerintah pusat.
“Kami tidak tahu kalau di pusat,” katanya.
Ia juga membuka kemungkinan adanya perbedaan pencatatan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Meski demikian, menurut Hasbullah, data PT TRK juga disebut sudah tidak tercantum dalam MODI pusat.
“Bisa saja terdapat perbedaan data, tapi di MODI pusat pun tidak tercatat lagi datanya,” jelasnya.
Soal Hauling Bukan Lagi Kewenangan Provinsi
Selain status IUP, persoalan lain yang turut dikonfirmasi adalah keberadaan jalur hauling yang disebut berkaitan dengan aktivitas PT TRK.
Berdasarkan citra satelit yang ditunjukkan kepada narasumber, terlihat jalur yang melengkung menyerupai huruf C. Jalur tersebut disebut diduga melintasi atau berkaitan dengan wilayah konsesi pihak lain.
Ketika ditanya mengenai pencatatan serta legalitas pemanfaatan jalur tersebut, termasuk kemungkinan izin penggunaan koridor atau izin lintas, Hasbullah menegaskan persoalan itu tidak lagi menjadi kewenangan ESDM Sultra.
“Pertanyaan ini tidak relevan ditujukan ke kami karena provinsi kewenangan perizinan sudah beralih ke pusat sejak Desember 2020,” jelasnya.
Peralihan kewenangan tersebut membuat ruang gerak pemerintah provinsi dalam menangani persoalan pertambangan mineral dan batu bara menjadi terbatas.
Hasbullah menegaskan, apabila terdapat dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin, penanganannya tidak berada di Dinas ESDM Sultra.
“Kalau dengan kami tidak ada koordinasi lagi karena sudah bukan kewenangan kami. Untuk sanksi administratif merupakan ranah pemerintah pusat, dan sanksi hukum ranah APH. Kami tidak ada kewenangan dalam hal ini,” tegasnya.
ESDM Sultra Sebut Kewenangan Provinsi Terbatas
Hasbullah menjelaskan, kewenangan pemerintah provinsi di sektor pertambangan saat ini terutama berada pada mineral bukan logam dan batuan.
“Sesuai Perpres Nomor 55 Tahun 2022, kewenangan provinsi hanya di pertambangan mineral bukan logam dan batuan, atau yang orang sering katakan sebagai tambang galian C,” katanya.
Karena itu, ESDM Sultra tidak dapat menjatuhkan sanksi terhadap perusahaan yang sudah tidak memiliki IUP apabila aktivitasnya berkaitan dengan komoditas mineral dan batu bara yang kewenangannya berada di pemerintah pusat.
“Kami hanya dapat memberikan sanksi administratif terhadap perusahaan yang memiliki IUP, kalau belum memiliki IUP maka hal tersebut bukan ranah kami, dan bisa saja merupakan ranah bagi APH,” ujar Hasbullah.
Keterangan ESDM Sultra tersebut membuat status aktivitas PT TRK di Kolaka masih menyisakan sejumlah pertanyaan. Berdasarkan penjelasan pemerintah provinsi, IUP perusahaan telah berakhir sejak 2020 dan tidak tercatat mengajukan perpanjangan di tingkat provinsi.
Di sisi lain, masih diperlukan verifikasi lebih lanjut mengenai kemungkinan adanya dokumen atau proses perizinan di tingkat pemerintah pusat, termasuk legalitas penggunaan jalur hauling serta status kegiatan perusahaan apabila masih terdapat aktivitas setelah berakhirnya IUP.
Redaksi masih berupaya memperoleh tanggapan resmi dari PT Tambang Rejeki Kolaka, pemerintah pusat, serta aparat penegak hukum terkait informasi tersebut.
Redaksi juga membuka ruang hak jawab bagi PT TRK dan pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi apabila memiliki dokumen, data, atau keterangan berbeda mengenai status perizinan maupun aktivitas perusahaan.

Comment