Ahli Waris Raja Bungku Bantah Restui Palang Lahan Seba-seba

MEDIAWARTA, MOROWALI Polemik pemalangan lahan di kawasan konsesi pertambangan di Seba-seba, Morowali, memasuki babak baru. Keluarga ahli waris Raja Bungku terakhir, Raja Abdul Rabbie, menyatakan tidak pernah memberikan restu maupun rekomendasi adat kepada Gusti Riadi untuk melakukan pemalangan di wilayah tersebut.

Penegasan itu disampaikan Abdul Hamid Hasyim, perwakilan ahli waris Raja Abdul Rabbie, saat ditemui di Kediaman Raja Bungku, Kelurahan Marsaoleh, Kecamatan Bungku Tengah, Jumat (11/9/2026).

Ia menilai penggunaan nama Raja Abdul Rabbie dalam aksi pemalangan tersebut tidak sesuai dengan sikap keluarga kerajaan.

“Tindakan mereka sangat keliru, dan kami sangat keberatan dengan tindakan itu,” ujar pria yang akrab disapa Om Hamid tersebut.

Menurut Hamid, keluarga ahli waris tidak pernah mengeluarkan izin atau rekomendasi yang dapat dijadikan dasar bagi Gusti Riadi dan kelompoknya untuk melakukan pemblokiran di area konsesi pertambangan. Karena itu, pihak keluarga meminta persoalan tersebut tidak dikaitkan dengan keputusan atau sikap resmi ahli waris Raja Abdul Rabbie.

Hamid juga menegaskan, keluarga justru menginginkan aktivitas investasi di wilayah Morowali dapat berjalan dengan baik sehingga memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat sekitar. Menurut dia, keberadaan investasi di kawasan pertambangan diharapkan membuka lapangan kerja dan menggerakkan perekonomian masyarakat lingkar tambang.

“Justru yang kita harapkan di sini adalah investasi tumbuh, berkembang, ekonomi berputar dan masyarakat bisa menikmati pekerjaan di wilayah konsesi Vale,” katanya.

Ia menilai, jika terdapat pihak yang mengklaim memiliki hak adat maupun hak atas lahan, persoalan tersebut semestinya diselesaikan melalui mekanisme hukum dan pembuktian hak yang jelas, bukan dengan tindakan sepihak di lapangan. Keluarga Raja Abdul Rabbie pun meminta agar nama sang raja tidak digunakan untuk membenarkan tindakan yang tidak pernah mereka restui.

“Tidak betul itu. Itu melanggar hak dan hukum negara. Apa dasarnya melakukan tindakan seperti itu? Itu tindakan yang keliru dan perlu diluruskan,” tegas Hamid.

Polemik ini selanjutnya menjadi ranah aparat penegak hukum apabila ditemukan dugaan pelanggaran pidana dalam aksi pemalangan tersebut. Terlebih, penggunaan nama pihak lain tanpa persetujuan, klaim atas lahan, maupun tindakan menghalangi aktivitas di suatu kawasan harus dibuktikan melalui proses hukum, bukan semata berdasarkan klaim masing-masing pihak.

Hingga kini, tuduhan pidana terhadap Gusti Riadi tetap harus dibuktikan melalui penyelidikan dan proses hukum yang berlaku.

Comment