Nikah Massal Gratis Pemkot Makassar Diserbu Pendaftar

MEDIAWARTA , MAKASSAR – Program nikah massal gratis Pemerintah Kota Makassar dalam rangka Hari Jadi ke-419 Kota Makassar diminati ratusan pasangan. Hingga Jumat (9/10/2026), tercatat 486 pasangan telah menyelesaikan pendaftaran melalui aplikasi Lontara. Namun, dengan kuota hanya 210 pasangan, calon peserta harus melewati proses seleksi dan verifikasi sebelum dinyatakan lolos.

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kota Makassar, Kaharuddin Bakti, mengatakan program ini tidak sekadar memfasilitasi pernikahan, tetapi juga menyasar warga yang menghadapi persoalan sosial dan membutuhkan kepastian hukum atas perkawinannya.

“Intinya, mereka yang sedang bersoal ini yang mau kita jangkau,” kata Kaharuddin dalam kegiatan coffee morning Pemerintah Kota Makassar bertema “Bahagia Bersama di Hari Jadi Makassar: Mewujudkan Keluarga Sakinah, Menuju Kota yang Unggul dan Inklusif” di Cangkir Koffie Tupai Makassar, Rabu (14/10/2026).

Menurut Kaharuddin, pemerintah memprioritaskan masyarakat dari kelompok ekonomi terbawah, yakni desil 1–5. Meski demikian, warga di luar kelompok tersebut tetap berpeluang mengikuti program apabila dapat membuktikan kondisi tidak mampu melalui surat keterangan dari kelurahan dan asesmen lapangan.

Tingginya peminat membuat proses seleksi menjadi penting. Dari pendaftar yang masuk, sebanyak 45 orang telah ditolak pada tahap awal, antara lain karena persoalan usia dan domisili. Dinas Sosial memeriksa kondisi sosial ekonomi calon peserta, sementara data kependudukan dan persyaratan perkawinan diperiksa oleh instansi terkait.

Salah satu persoalan yang ingin dijangkau melalui program ini ialah perkawinan siri yang belum tercatat secara resmi. Kondisi tersebut dapat menimbulkan kesulitan ketika keluarga membutuhkan dokumen perkawinan untuk mengurus berbagai keperluan administrasi maupun menyelesaikan persoalan hukum.

Kepala KUA Kecamatan Ujung Pandang, Ahmad Jazil, mengatakan Kementerian Agama mendukung program nikah massal karena masih banyak warga yang berkonsultasi mengenai perkawinan yang belum tercatat.

“Kami dari Kementerian Agama sangat mendukung, sangat mengapresiasi kegiatan ini. Kalau kita mau menelusuri problem-problem keluarga yang ada di Makassar ini sangat banyak,” ujar Ahmad.

Ia mengibaratkan persoalan perkawinan yang tidak tercatat seperti fenomena gunung es. Menurut dia, masalah yang terlihat di permukaan hanya sebagian kecil dari persoalan yang dihadapi masyarakat.

“Yang nampak di permukaan itu sedikit, tapi yang tidak nampak sangat banyak. Dan tidak sedikit, ya, setiap saat di KUA ada konsultasi terkait masalah itu, bagaimana mendapatkan buku nikah karena saya menikah dulu tidak dicatatkan,” katanya.

Ahmad menjelaskan, pasangan yang telah menikah tetapi belum memiliki pencatatan resmi dapat berkonsultasi mengenai mekanisme isbat nikah melalui Pengadilan Agama. Namun, proses tersebut tidak otomatis dikabulkan karena harus memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam kasus tertentu, terutama ketika perkawinan sebelumnya dilakukan saat pasangan belum memenuhi batas usia yang ditetapkan, penyelesaiannya dapat berbeda dan mungkin memerlukan perkawinan baru sesuai prosedur hukum. Status hukum anak juga dapat membutuhkan penanganan tersendiri melalui mekanisme yang berlaku.

Karena itu, Ahmad mengimbau masyarakat agar tidak menganggap seluruh persoalan perkawinan yang tidak tercatat bisa diselesaikan dengan cara yang sama. Konsultasi dengan KUA dan Pengadilan Agama diperlukan untuk menentukan langkah yang sesuai dengan kondisi masing-masing keluarga.

Persyaratan Tetap Diperiksa Ketat

Meski digelar secara massal dan gratis, pencatatan perkawinan tetap harus memenuhi ketentuan administrasi. Ahmad menegaskan, prosedur bagi peserta program pada dasarnya sama dengan pasangan yang mengurus pernikahan secara mandiri.

Dokumen yang perlu disiapkan antara lain fotokopi kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), akta kelahiran, serta formulir N1 atau surat pengantar nikah. KUA juga melakukan pemeriksaan dokumen dan wawancara dengan calon pengantin untuk memastikan kesesuaian data serta pemenuhan persyaratan.

“Semua persyaratannya sama karena ini terkait masalah regulasi. Tentu kami juga memiliki regulasi terkait masalah bagaimana karena untuk menerbitkan buku nikah itu tidak semudah itu, Pak,” kata Ahmad.

Ia menegaskan, pemeriksaan tersebut bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan memastikan pencatatan perkawinan dilakukan sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Ketentuan usia juga menjadi bagian dari proses verifikasi. Berdasarkan peraturan yang berlaku, usia minimal perkawinan bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun. Calon pengantin yang belum mencapai usia tersebut harus memenuhi ketentuan dispensasi kawin dari pengadilan.

Pendaftaran program dilakukan melalui satu pintu menggunakan aplikasi Lontara. Setelah Dinas Sosial memverifikasi kondisi sosial ekonomi, KUA memeriksa persyaratan perkawinan sebelum peserta ditetapkan sesuai kuota yang tersedia.

Akad Nikah dan Resepsi Dibiayai Gratis

Selain membantu proses akad nikah dan penerbitan buku nikah bagi pasangan yang memenuhi persyaratan, Pemkot Makassar menyiapkan sejumlah fasilitas pernikahan tanpa biaya bagi peserta terpilih.

Kaharuddin mengatakan, fasilitas itu mencakup pakaian pengantin, tata rias, resepsi, serta mahar berupa seperangkat alat salat. Perlengkapan yang disiapkan antara lain mukena untuk calon pengantin perempuan dan Al-Qur’an.

“Mahar berupa seperangkat alat salat,” jelasnya.

Peserta juga diberi kesempatan menambahkan perlengkapan secara mandiri sesuai kebutuhan masing-masing. Meski demikian, penerima fasilitas tetap ditentukan melalui proses verifikasi dan seleksi berdasarkan kuota program.

Berdasarkan jadwal yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, akad nikah massal direncanakan berlangsung pada 2 November 2026, sedangkan resepsi dijadwalkan pada 12 November 2026. Program ini diharapkan membantu warga yang membutuhkan akses pernikahan resmi sekaligus mendorong kepastian administrasi dan perlindungan hukum bagi keluarga.

Comment