Pemkot Makassar Sosialisasikan SLF, Keselamatan Bangunan Jadi Prioritas

MEDIAWARTA, MAKASSAR – Keamanan bangunan gedung tidak cukup hanya dilihat dari bentuk fisik atau selesainya proses pembangunan. Kepastian bahwa bangunan memenuhi persyaratan teknis dan layak digunakan juga menjadi hal penting yang perlu diperhatikan pemilik maupun pengelola bangunan.

Hal tersebut menjadi fokus Pemerintah Kota Makassar melalui kegiatan Sosialisasi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bertema “SLF sebagai Instrumen Legalitas dan Keselamatan Bangunan Gedung” di Hotel Maxone Makassar, Selasa (20/10/2026).

Kegiatan yang diselenggarakan Dinas Penataan Ruang Kota Makassar ini diikuti sekitar 100 peserta, terdiri atas aparatur sipil negara (ASN), unsur pemerintah setempat, penyedia jasa konsultansi, dan perwakilan media.

Sekretaris Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Andi Zainal Abidin Takko, S.E, mengatakan pemenuhan persyaratan bangunan gedung perlu menjadi perhatian bersama. Menurutnya, bangunan tidak hanya dituntut memiliki kelengkapan administrasi, tetapi juga harus memenuhi aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bagi penggunanya.

“Sertifikat Laik Fungsi bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen penting untuk memastikan bangunan dapat dimanfaatkan sesuai dengan fungsi dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya. 

Zainal Abidin melanjutkan, bahwa pemenuhan persyaratan tersebut dinilai semakin relevan seiring perkembangan Kota Makassar dan meningkatnya kebutuhan terhadap bangunan untuk kegiatan usaha, pelayanan publik, serta aktivitas masyarakat.

“Melalui sosialisasi ini, pemerintah kota berupaya meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan mengenai persyaratan administratif dan teknis dalam penyelenggaraan bangunan gedung. Pemilik dan pengelola bangunan diharapkan memahami kewajiban yang harus dipenuhi sebelum bangunan digunakan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Selain SLF, kegiatan tersebut juga menyoroti keterkaitan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang menjadi bagian dari tata kelola penyelenggaraan bangunan gedung di Indonesia.

PBG dan SLF memiliki fungsi berbeda, tetapi saling berkaitan. PBG berkaitan dengan persetujuan pembangunan atau perubahan bangunan sesuai standar teknis, sedangkan SLF menyatakan bahwa bangunan telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi untuk digunakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemahaman yang tepat mengenai kedua instrumen tersebut diharapkan membantu pemilik bangunan dan pelaku usaha menjalankan kewajiban secara tertib, sekaligus mengurangi kesalahpahaman dalam proses pemenuhan persyaratan bangunan.

Dalam laporan pelaksanaan kegiatan, panitia menyebut sosialisasi ini juga bertujuan mendorong peningkatan kepatuhan terhadap regulasi serta memperbaiki kualitas pelayanan pengurusan PBG dan SLF di Kota Makassar.

Kepastian prosedur dan standar pelayanan diharapkan dapat mendukung efisiensi pengurusan, memberikan kejelasan hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha, serta meningkatkan kepuasan terhadap layanan pemerintah.

Pelaksanaan kegiatan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung.

Dinas Penataan Ruang Kota Makassar berharap sosialisasi ini tidak berhenti pada peningkatan pengetahuan peserta, tetapi juga mendorong penerapan standar teknis dalam penyelenggaraan bangunan gedung.

Dengan pemahaman yang lebih baik mengenai SLF, pemilik, pengelola, dan pihak terkait diharapkan semakin memperhatikan keselamatan serta keandalan bangunan. Upaya tersebut menjadi bagian dari dukungan terhadap visi Makassar Unggul, Inklusif, Aman, dan Berkelanjutan.

Comment