MEDIAWARTA.COM, MAKASSAR – Astra Motor Makassar selaku diler utama resmi sepeda motor Honda wilayah Sulselbartra dan Ambon, kembali berinovasi dalam melayani konsumen. Setelah mempersembahkan layanan Honda Care (layanan servis panggil 24 jam), kini Astra Motor Makassar kembali meluncurkan inovasi terbarunya, Personal Accident.
Fasilitas ini adalah asuransi kecelakaan diri kepada setiap pembeli sepeda motor Honda pada diler resmi Honda yang berlaku sejak 15 April 2016. Personal Accident merupakan program kerja sama Astra Motor dengan Asuransi Astra.
Region Head Astra Motor Makassar, Denny Teguh, menjelaskan, fasilitas yang diberikan pihaknya berupa polis asuransi dengan santunan. Ini jika penerima santunan mengalami cacat tetap akibat kecelakaan atau meninggal dunia selama kejadian berlangsung selama mengendarai sepeda motor yang dibeli konsumen.
“Fasilitas Personal Accident kami sediakan bagi seluruh pembeli sepeda motor Honda, baik pembelian tunai maupun kredit di seluruh wilayah kerja Honda Sales Operation (HSO) Makassar, yaitu Sulselbartra dan Ambon,” terangnya dalam jumpa pers terkait peluncuran The All New CBR 15R di Atrium Trans Studio Mall (TSM), Jalan HM Daeng Patompo, Tanjung Bunga, Makassar, Sabtu (23/4/2016).
Periode polis asuransi yang diberikan Astra Motor Makassar akan berlaku selama 24 bulan, terhitung sejak pembelian sepeda motor. Yang disebut tertanggung dalam polis asuransi ini adalah pengemudi atau penumpang sepeda motor yang dibeli pada diler Astra Motor Makassar, dengan catatan ketika terjadi klaim, segala hal kewajiban seperti perizinan SIM/STNK tidak mengalami kendala. Nama pengemudi atau penumpang yang mendapatkan asuransi ini harus sesuai yang tercantum di STNK atau anggota keluarga yang tercantum dalam KK.
Sementara itu, Manager Merketing Astra Motor Makassar, Sinyo Kalangi, menjelaskan, besarnya santunan yang diberikan bagi pengemudi yang meninggal dunia dan cacat tetap sebesar Rp 10 juta, sementara penumpang Rp 5 juta dan hanya berlaku satu kali klaim selama usia polis tersebut belum berakhir (24 bulan).
“Jika terjadi klaim polis, proses pengajuan klaim yang bisa diproses adalah kejadian tidak lebih dari tujuh hari kerja setelah tanggal terjadinya musibah. Proses kalim dapat dilakukan di kantor cabang Asuransi Astra terdekat, dengan melengkapi semua persyaratan dokumen,” ulasnya.
Sinyo menambahkan, polis terbagi dua yaitu polis pengemudi sepeda motor reguler di bawah 500 cc dan pengemudi Big Bike di atas 500 cc. Bagi pengemudi sepeda motor reguler, batasan klaim untuk satu sepeda motor secara total Rp 10.500.000 (santunan jiwa Rp 10 juta dan santunan pemakaman Rp 500 ribu).
“Namun bagi pemilik tiga sepeda motor dalam satu nama, maka batas klaim hingga Rp 31.500.000 (Rp 10 juta per motor dan biaya santunan pemakaman Rp 500 ribu kali tiga polis). Sementara, bagi pengemudi Big Bike, santunan yang diberikan hingga Rp 50.500.000 (Rp 50 juta untuk jiwa dan Rp 500 ribu untuk pemakanan),” tutup Sinyo.
Comment