Kakankemenag Makassar Edukasi Masyarakat tentang Zakat, Infak, dan Wakaf di Program Fokus Islami TVRI

MEDIAWARTA,MAKASSAR,-Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Makassar, H. Muhammad, menjadi narasumber dalam program dialog keagamaan “Fokus Islami”yang disiarkan secara langsung di TVRI Sulawesi Selatan, Kamis (5/2/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Studio TVRI Sulawesi Selatan tersebut mengangkat tema “Zakat, Wakaf, dan Infak dalam Islam”. Dalam dialog ini, H. Muhammad hadir bersama Kelompok Kerja Majelis Taklim Kota Makassar yang dipimpin oleh H. Ambo Sakka Ambo.

Dalam pemaparannya, H. Muhammad menegaskan bahwa zakat merupakan rukun Islam yang memiliki ketentuan yang jelas, baik dari sisi waktu maupun ukuran yang telah ditetapkan dalam syariat “Zakat adalah rukun Islam. Namanya sudah diatur, ada waktunya dan ada takarannya,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa zakat terbagi menjadi zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah berfungsi mengembalikan kesucian diri setelah menjalankan ibadah puasa, sementara zakat mal bertujuan untuk membersihkan harta yang dimiliki.

“Zakat fitrah mengembalikan kita kepada kesucian, sedangkan zakat mal untuk membersihkan harta kita,” jelasnya.

Selain itu, H. Muhammad juga menjelaskan perbedaan antara zakat dengan infak dan sedekah. Menurutnya, sedekah memiliki cakupan yang lebih luas dan tidak memiliki batasan tertentu. “Sedekah apa saja termasuk senyuman. Kalau sedekah itu seikhlasnya yang kita mau, tetapi zakat sudah diatur waktunya dan takarannya,” katanya.

Lebih lanjut, ia menguraikan bahwa wakaf merupakan bagian dari sedekah yang memiliki nilai kebermanfaatan jangka panjang bagi umat. Ia mencontohkan kisah sahabat Nabi, Umar bin Khattab, yang mewakafkan tanahnya atas arahan Rasulullah. “Rasulullah menyatakan kepada Umar, tanahmu itu jangan kau hibahkan, jangan kau jual, dan jangan diwariskan, tetapi hasilnya dibagikan kepada fakir miskin,” ungkapnya.

H. Muhammad juga menyampaikan bahwa saat ini pengembangan wakaf uang terus didorong sebagai salah satu instrumen pemberdayaan umat.

“Di Kementerian Agama Kota Makassar, ASN setiap bulan menyisihkan Rp20.000 dari gajinya untuk wakaf. Manfaatnya yang digunakan, sementara pokoknya tetap,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengingatkan masyarakat mengenai ketentuan zakat fitrah yang wajib ditunaikan oleh umat Islam.“Zakat fitrah itu ukurannya satu sha’ atau sekitar empat liter. Bukan pada timbangannya, tetapi pada ukurannya,” tuturnya.

Ia menambahkan bahwa zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadan hingga sebelum khatib naik mimbar pada pelaksanaan salat Idulfitri.

“Kalau diberikan setelah khatib naik mimbar, itu bukan lagi dihitung sebagai zakat, tetapi sedekah biasa,” tegasnya.

Melalui dialog tersebut, H. Muhammad berharap masyarakat semakin memahami pentingnya zakat, infak, sedekah, dan wakaf sebagai instrumen sosial keagamaan yang mampu memperkuat solidaritas dan kesejahteraan umat

Comment