MEDIAWARTA, MAKASSAR – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) berhasil membongkar praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi berskala besar yang diduga melibatkan jaringan distribusi ilegal menggunakan kapal tanker, kapal pengangkut minyak (SPOB), hingga armada truk tangki.
Dalam pengungkapan kasus yang disebut sebagai salah satu yang terbesar sepanjang tahun 2026 tersebut, polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dan memburu empat pelaku lain yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolda Sulsel menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari pengamanan tujuh unit truk tangki pada 26 Februari 2026. Dari temuan awal tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel melakukan penyelidikan lanjutan hingga mengarah pada aktivitas sebuah kapal tanker yang diduga menjadi bagian dari jaringan penyalahgunaan BBM subsidi.
“Awalnya kami hanya menemukan invoice yang mencantumkan muatan sekitar 30 kiloliter. Namun setelah dilakukan pengembangan, ditemukan fakta-fakta baru yang menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan BBM subsidi dalam jumlah yang jauh lebih besar,” ungkap Kapolda Sulsel saat konferensi pers, Selasa (2/6/2026).
Hasil penyidikan mengungkap adanya dugaan modus pengalihan dan distribusi BBM subsidi yang melibatkan sejumlah sarana transportasi laut dan darat. Dalam operasi tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya dua unit kapal SPOB, tujuh unit mobil truk tangki, dua unit mesin alkon lengkap dengan selang sepanjang 500 meter, satu unit kapal tanker MT Bakti Satu beserta dokumen kapal, serta 120 kiloliter BBM jenis biosolar.
Tujuh tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial SD, AD, FA, AXY, SG, RR, dan RG. Sementara empat orang lain yang diduga memiliki keterlibatan dalam jaringan tersebut masih dalam pengejaran polisi dan telah ditetapkan sebagai DPO, yakni AD, FA, RN, dan MB.
Selain mengungkap kasus utama tersebut, Polda Sulsel juga memaparkan hasil penindakan terhadap berbagai kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi selama periode Maret hingga Mei 2026.
Dalam kurun waktu tiga bulan itu, sebanyak 37 laporan polisi berhasil ditangani dengan total 45 tersangka yang telah diproses hukum. Jumlah tersebut menunjukkan tingginya intensitas penindakan terhadap praktik penyelewengan energi bersubsidi di wilayah Sulawesi Selatan.
Barang bukti yang berhasil diamankan hingga 21 Mei 2026 mencakup satu unit kapal tanker, dua unit kapal SPOB, 18 unit mobil tangki, 17 kendaraan penumpang, enam dump truck, 332 jeriken berisi solar, 12 tandon berkapasitas 1.000 liter, serta 1.541 tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram.
Tidak hanya itu, aparat kepolisian juga berhasil menyita total 229.123 liter solar subsidi dan 3.031 liter pertalite yang diduga diperjualbelikan atau didistribusikan secara tidak sesuai peruntukan.
Rincian pengungkapan kasus menunjukkan Ditreskrimsus Polda Sulsel menjadi penyumbang terbesar dalam penyitaan barang bukti dengan mengamankan 120 kiloliter solar. Sementara sejumlah polres jajaran turut berkontribusi dalam pengungkapan kasus serupa, di antaranya Polres Luwu yang menyita 5.000 liter solar dan 250 tabung LPG subsidi 3 kilogram, Polres Toraja Utara dengan 2.706 liter solar, serta Polres Wajo dengan 1.900 liter solar.
Kapolda Sulsel menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam merespons laporan masyarakat serta berbagai informasi yang beredar terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi.
“Mungkin kami terlihat diam, tetapi kami tetap bekerja dan konsisten melakukan penindakan. Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polda Sulawesi Selatan dalam memberantas penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi demi melindungi hak masyarakat,” tegasnya.
Menurutnya, praktik penyelewengan BBM dan LPG subsidi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap masyarakat yang berhak menerima manfaat subsidi dari pemerintah.
Polda Sulsel memastikan pengawasan terhadap distribusi BBM dan LPG subsidi akan terus diperketat. Langkah penegakan hukum juga akan dilakukan secara berkelanjutan guna memutus mata rantai praktik ilegal yang selama ini merugikan negara sekaligus mengganggu ketersediaan energi bagi masyarakat.
Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha maupun pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan dari distribusi BBM dan LPG subsidi.
Kepolisian menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi praktik penyalahgunaan yang mengancam kepentingan publik dan stabilitas pasokan energi nasional.

Comment