MEDIAWARTA.COM, JAKARTA – Hampir sepekan berlaku, uang tebusan Tax Amnesty capai Rp 6 miliar. Selama hampir sepekan atau tepatnya pada hari kelima pelaksanaan program pengampunan pajak atau Tax Amnesty, uang tebusan tercatat lebih Rp 6 miliar per Jumat (22/7/2016).
Angka ini melonjak lebih dari tiga kali lipat dibandingkan sehari sebelumnya yang baru mencapai Rp 2 miliar. Dikutip dari Kontan, Sabtu (23/7/2016), Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menuturkan, uang tebusan lebih dari Rp 6 miliar itu merupakan tebusan dengan tarif dua persen untuk deklarasi pada tiga bulan pertama.
Mengacu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 118/2016, tarif uang tebusan dua persen pada termin pertama merupakan uang tebusan yang dikenakan kepada wajib pajak yang peredaran usahanya hingga Rp 4,8 miliar, yang mengungkapkan nilai harta lebih Rp 10 miliar dalam surat pernyataan.
“Kemarin, uang tebusan deklarasi Rp 2 miliar, atau dua persen dari harta yang dilaporkan Rp 100 miliar. Hari ini sudah lebih dari tiga kali lipat. Lebih Rp 6 miliar,” terang Mardiasmo saat ditemui usai diskusi di Jakarta, Jumat (22/7/2016).
Ia menambahkan, pada hari kelima ini, harta yang dilaporkan dalam surat pernyataan harta (SPH) mencapai antara Rp 300 miliar hingga mendekati Rp 400 miliar. Nominal tersebut diperoleh dari lebih 20 SPH.
Program amnesti pajak sudah mulai berjalan Senin (18/7/2016) lalu. Pemerintah berharap uang tebusan dari deklarasi dan repatriasi sampai akhir tahun bisa mencapai Rp 165 triliun.
Comment