Mulai 1 Agustus, TPA Tamangapa Hanya Terima Sampah Residu

MEDIAWARTA, MAKASSAR Pemerintah Kota Makassar resmi memberlakukan sistem baru pengelolaan sampah mulai Sabtu, 1 Agustus 2026. Melalui kebijakan tersebut, Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa di Kecamatan Manggala hanya akan menerima sampah residu, sementara sampah organik dan anorganik wajib dipilah serta diolah sejak dari sumbernya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmy Budiman, mengatakan kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Kementerian Lingkungan Hidup yang menghentikan praktik pembuangan sampah secara terbuka (open dumping) di seluruh Indonesia. Di tingkat daerah, kebijakan tersebut diperkuat melalui Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penghentian Praktik Open Dumping di TPA Tamangapa dan Instruksi Wali Kota Nomor 3 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber.

“Mulai 1 Agustus, hanya sampah residu yang diterima di TPA. Sampah organik harus diolah, sedangkan sampah anorganik diarahkan ke bank sampah atau didaur ulang,” ujar Helmy kepada awak media, Jumat (31/7/2026).

Menurutnya, sampah organik seperti sisa makanan dan limbah dapur dapat diolah menjadi kompos atau diproses menggunakan metode sederhana seperti komposter, biopori, teba, maupun maggot. Sementara sampah anorganik yang masih memiliki nilai ekonomi diharapkan disalurkan melalui Bank Sampah Unit (BSU) atau Bank Sampah Pusat. Dengan sistem tersebut, hanya sampah yang benar-benar tidak dapat dimanfaatkan lagi yang akan dibawa ke TPA Tamangapa.

Helmy mengakui kesiapan sarana dan prasarana masih menjadi tantangan, terutama di wilayah yang belum memiliki fasilitas pengolahan sampah organik. Karena itu, Pemkot Makassar telah meminta seluruh camat mengidentifikasi lokasi yang dapat dimanfaatkan sebagai tempat pengolahan sampah. Kebutuhan fasilitas tersebut juga akan diusulkan melalui Tim Perencanaan Daerah (TPD), termasuk memanfaatkan dana kelurahan, kecamatan, APBD, hingga dukungan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

“Kami tidak ingin masyarakat justru membuang sampah secara ilegal karena belum tersedia sarana. Karena itu, solusi penyediaan fasilitas terus kami siapkan sambil kebijakan ini berjalan,” jelas mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP tersebut.

Dalam penerapannya, Pemerintah Kota Makassar memilih pendekatan edukatif dan humanis. Meski sanksi telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2011, penegakan hukum belum menjadi prioritas pada tahap awal. DLH akan fokus pada sosialisasi, pendampingan, monitoring, dan evaluasi selama sekitar tiga bulan sebelum mempertimbangkan penerapan sanksi bagi pelanggar.

“Kami ingin mengedukasi masyarakat terlebih dahulu. Pendekatan kami adalah soft approach dan humanis. Setelah masa evaluasi, jika masih ada yang mengabaikan aturan, tentu penegakan perda akan menjadi opsi,” tegas Helmy.

Ia menambahkan, keberhasilan kebijakan ini tidak hanya bergantung pada masyarakat, tetapi juga kesiapan seluruh perangkat pemerintah. DLH telah memberikan pembekalan kepada camat, lurah, hingga petugas kebersihan agar memahami mekanisme baru pengelolaan sampah. Pemerintah juga mulai memperbarui armada pengangkut sampah yang rusak dan mengajak masyarakat memanfaatkan wadah bekas yang masih layak sebagai tempat pemilahan di rumah.

Helmy menegaskan, kebijakan tersebut bukan sekadar program Pemerintah Kota Makassar, melainkan bagian dari gerakan nasional untuk mengakhiri praktik open dumping dan membangun sistem pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan.

Pemkot Makassar pun menargetkan TPA Tamangapa bertransformasi menuju sistem controlled landfill hingga sanitary landfill, sekaligus menjadikan Makassar sebagai salah satu daerah percontohan pengelolaan sampah terbaik di Indonesia.

Comment