Diduga Kembali Hadang Jalur Hauling PSN IPIP, Kesepakatan Damai Forkopimda Kolaka Dipertanyakan

MEDIAWARTA, KOLAKA – Situasi di kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) PT Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP) kembali memanas setelah terjadi dugaan pengadangan jalur hauling yang digunakan untuk mendukung operasional PT Jaya Nickel Pasific (JNP) dan kawasan industri PT IPIP, Minggu (2/8/2026).

Insiden tersebut menjadi perhatian karena terjadi hanya dua hari setelah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kolaka memfasilitasi mediasi antara PT JNP dan PT Tambang Rejeki Kolaka (TRK) di Aula Polres Kolaka, Jumat (31/7/2026). Dalam pertemuan itu, para pihak diketahui telah menyepakati komitmen bersama untuk menjaga keamanan, kondusivitas, dan mendukung iklim investasi di Kabupaten Kolaka.

Berdasarkan video yang diterima redaksi, terlihat sejumlah kendaraan berat, termasuk dump truck 10 roda, diparkir melintang di badan jalan sehingga menghambat aktivitas di jalur hauling kawasan PSN PT IPIP. Informasi yang diterima redaksi menyebutkan aksi tersebut diduga dilakukan oleh massa yang berkaitan dengan PT TRK dan disertai dugaan intimidasi terhadap operator truk.

Akibat akses jalan tertutup, sejumlah kendaraan operasional milik PT IPIP maupun perusahaan mitra dilaporkan tidak dapat melintas. Kondisi tersebut menyebabkan antrean kendaraan dan menghentikan sementara aktivitas operasional di kawasan industri.

Menurut informasi yang dihimpun, pihak mitra PT IPIP sempat meminta agar kendaraan yang menghalangi akses dipindahkan. Namun, permintaan tersebut disebut tidak mendapat respons sehingga jalur hauling tetap tertutup. Situasi kemudian memanas ketika pihak mitra berupaya membuka akses dengan memindahkan kendaraan yang menghalangi jalan.

Insiden itu memicu adu argumen di lokasi. Untuk mencegah bentrokan fisik, personel Brimob yang melakukan pengamanan melepaskan beberapa kali tembakan peringatan ke udara guna mengendalikan situasi.

Sebelumnya, sengketa antara PT JNP dan PT TRK telah dimediasi langsung oleh Forkopimda Kolaka yang dipimpin Bupati Kolaka H. Amri bersama Kapolres Kolaka AKBP Yudha Widyatama Nugraha, Dandim 1412/Kolaka Letkol Inf. Choky Gunawan, dan Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka.

Dalam mediasi tersebut dijelaskan bahwa perselisihan bermula dari klaim lahan PT TRK yang berada pada jalur hauling PT JNP. Persoalan itu sebelumnya juga disebut memicu penghalangan terhadap aktivitas pertambangan PT JNP.

Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan bersama yang ditandatangani seluruh pihak di hadapan Forkopimda. Poin-poin kesepakatan meliputi komitmen menjaga keamanan dan ketertiban, mendukung investasi di Kabupaten Kolaka, serta kesiapan seluruh pihak untuk diproses sesuai ketentuan hukum apabila terbukti melakukan tindak pidana.

Selain itu, seluruh pihak juga berkomitmen tidak membawa senjata tajam maupun senjata tradisional seperti taawu, karada, atau senjata sejenis dalam setiap aktivitas yang berkaitan dengan persoalan antara PT Vale Indonesia, PT Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP), PT Tambang Rejeki Kolaka (TRK), dan PT Jaya Nickel Pasific (JNP).

Kapolres Kolaka AKBP Yudha Widyatama Nugraha sebelumnya juga mengimbau seluruh pihak agar menahan diri dan menyelesaikan sengketa melalui mekanisme hukum dengan menunjukkan legalitas masing-masing sehingga dasar hukum atas objek yang dipersengketakan dapat diuji sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan kembali munculnya dugaan pengadangan di jalur hauling tersebut, sejumlah pihak menilai peristiwa itu tidak sejalan dengan semangat kesepakatan damai yang telah difasilitasi Forkopimda Kolaka. Apabila dugaan tersebut terbukti, tindakan itu dikhawatirkan dapat memicu ketegangan baru, mengganggu stabilitas keamanan, serta berdampak terhadap kelancaran aktivitas investasi di kawasan Proyek Strategis Nasional PT IPIP.

Salah seorang sumber di lokasi mengatakan pengadangan seharusnya tidak lagi terjadi mengingat persoalan tersebut telah dimediasi oleh pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum.

“Persoalan ini sudah dimediasi oleh Forkopimda dan Kapolres. Sudah ada kesepakatan bersama. Namun kembali terjadi pengadangan terhadap aktivitas jalur hauling. Kondisi seperti ini berpotensi mengganggu operasional dan memicu konflik baru,” ujarnya.

Sumber tersebut juga berharap aparat penegak hukum mengambil langkah sesuai ketentuan apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap hasil kesepakatan maupun tindakan yang menghambat aktivitas operasional di kawasan PSN.

“Kami berharap aparat bertindak sesuai hukum. Jika memang ditemukan adanya pelanggaran atau tindakan pengadangan yang melawan hukum, tentu harus diproses sesuai ketentuan. Apalagi ini menyangkut kawasan Proyek Strategis Nasional dan keberlangsungan investasi di daerah,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari PT Tambang Rejeki Kolaka (TRK) terkait dugaan keterlibatan pihaknya dalam peristiwa tersebut. Redaksi juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari PT Jaya Nickel Pasific (JNP), PT Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP), serta pihak kepolisian.

Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang berkepentingan.

Comment