Perambahan Hutan Tanamalia Luwu Timur Makin Masif, Gakkum Tahan Tiga Pelaku

MEDIAWARTA, LUWU TIMUR Aktivitas perambahan di kawasan Hutan Lindung Blok Tanamalia, Loeha Raya, Kabupaten Luwu Timur, disebut semakin masif dalam beberapa bulan terakhir. Kondisi tersebut mendorong Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi mengambil tindakan terhadap aktivitas pembukaan lahan secara ilegal.

Berdasarkan data monitoring citra satelit yang disampaikan, laju pembukaan lahan mengalami peningkatan signifikan. Pada April 2026, pembukaan hutan tercatat sekitar 0,55 hektare per hari. Angka tersebut meningkat menjadi 2,78 hektare per hari pada Juni dan Juli, kemudian mencapai 4,47 hektare per hari pada Agustus 2026.

Pada Agustus saja, pembukaan lahan disebut mencapai sekitar 67,1 hektare yang tersebar di 128 titik koordinat baru. Data pemantauan juga menunjukkan peningkatan titik panas atau hotspot di kawasan tersebut yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembakaran untuk membuka lahan.

Kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena kawasan Tanamalia merupakan bagian dari kawasan hutan yang memiliki fungsi ekologis penting, termasuk sebagai daerah tangkapan air bagi wilayah Luwu Timur.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Sulawesi, Ali Bahri, mengatakan tindakan penegakan hukum perlu dilakukan karena pembukaan kawasan hutan di wilayah tersebut telah berlangsung dalam skala besar.

“Penebangan hutan sudah sangat masif di lokasi itu. Sudah ribuan hektare terbuka kawasan hutan, ditebangi kayunya untuk kebun merica. Sudah mendekati lima ribuan hektare dibuka untuk kebun merica,” ungkap Ali.

Menurut dia, penindakan yang dilakukan Gakkum merupakan bagian dari upaya menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait perlindungan hutan dan pemberantasan perusakan hutan.

Ali menyebut, Gakkum saat ini telah menahan tiga orang yang diduga terlibat dalam aktivitas perambahan. Proses hukum terhadap ketiganya selanjutnya akan dilanjutkan melalui mekanisme penuntutan.

“Penahanan terhadap pelaku sesuai mekanisme Undang-Undang tahun 2025 tentang KUHP terbaru. Segera kita ajukan ke Kejaksaan untuk penuntutan di Pengadilan,” katanya.

Aktivitas pembukaan lahan di kawasan tersebut diketahui berkaitan dengan pengembangan perkebunan lada atau merica. Sejumlah area hutan yang dibuka kemudian dimanfaatkan untuk kegiatan perkebunan.

Kondisi ini juga menyoroti peran berbagai pihak yang berkaitan dengan aktivitas pertanian lada di Loeha Raya, termasuk organisasi atau asosiasi petani yang selama ini menjadi wadah masyarakat petani setempat.

Namun, tudingan mengenai adanya pembiaran atau kegagalan pembinaan terhadap aktivitas perambahan oleh Asosiasi Petani Lada (APL) Loeha Raya perlu diklarifikasi kepada pihak asosiasi. Konfirmasi tersebut penting untuk mengetahui sejauh mana peran organisasi dalam mengarahkan petani agar menjalankan aktivitas perkebunan di wilayah yang sesuai dengan ketentuan.

Selain persoalan pembukaan lahan, dugaan adanya transaksi atau jual-beli lahan di kawasan hutan juga menjadi bagian yang perlu didalami aparat penegak hukum. Jika ditemukan jaringan yang mengatur atau mengambil keuntungan dari aktivitas tersebut, proses hukum diharapkan tidak berhenti pada pelaku lapangan.

Gakkum menegaskan proses hukum terhadap aktivitas perambahan akan terus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Penindakan tersebut dinilai penting untuk mencegah kerusakan kawasan hutan semakin meluas sekaligus menjaga fungsi ekologis Hutan Tanamalia.

Masifnya pembukaan hutan dikhawatirkan berdampak terhadap ekosistem, daerah tangkapan air, serta masyarakat yang bergantung pada keberlanjutan lingkungan di wilayah Luwu Timur.

Dengan meningkatnya laju pembukaan lahan hingga 4,47 hektare per hari pada Agustus 2026, pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas perambahan di kawasan Tanamalia menjadi semakin mendesak.

Comment