MEDIAWARTA, MAKASSAR — Ketahanan energi Sulawesi Selatan dinilai membutuhkan sistem pengambilan keputusan yang mampu bekerja cepat ketika gangguan terjadi secara bersamaan. Gagasan itu mendorong lahirnya konsep SULSEL 72, sistem ketahanan energi yang dirancang untuk mengantisipasi kondisi kritis selama 72 jam pertama.
Gagasan tersebut disampaikan Wakil Rektor II sekaligus Guru Besar Teknik Kimia Universitas Muslim Indonesia (UMI), Prof. Dr. Ir. H. Zakir Sabara H. Wata, S.T., M.T., IPM., ASEAN Eng., APEC Eng. Menurutnya, persoalan antrean BBM, ketersediaan LPG 3 kilogram, pemadaman listrik, hingga tekanan terhadap pasokan air tidak semestinya dilihat sebagai persoalan yang berdiri sendiri.
Zakir menilai ketika sejumlah gangguan energi dan kebutuhan dasar muncul dalam waktu berdekatan, pemerintah perlu melihatnya sebagai persoalan ketahanan sistem. Sebab, energi dinilai tidak cukup hanya tersedia di terminal atau tercatat dalam laporan, tetapi harus dapat diakses masyarakat dalam jumlah memadai, pada waktu dan lokasi yang dibutuhkan.
“Energi baru benar-benar tersedia apabila berada di tempat yang dibutuhkan, pada waktu yang dibutuhkan, dalam jumlah yang cukup, dan dapat diperoleh masyarakat secara wajar,” kata Zakir dalam gagasannya, Jumat (11/9/2026).
Menurut dia, pendekatan tersebut sejalan dengan prinsip yang digunakan dalam Teknik Kimia, seperti neraca massa, kapasitas, titik hambatan proses, distribusi, keselamatan, dan risiko kegagalan. Prinsip yang sama, kata dia, dapat diterapkan untuk membaca kerentanan sistem energi daerah ketika kondisi berada di luar keadaan normal.
Zakir menyoroti kondisi ketika stok energi dinyatakan aman, tetapi masyarakat masih menghadapi antrean panjang di SPBU atau kesulitan memperoleh LPG. Dalam situasi seperti itu, evaluasi menurutnya tidak boleh berhenti pada jumlah persediaan, tetapi harus melihat bagaimana pasokan bergerak hingga benar-benar diterima masyarakat.
Ia menyebut peningkatan permintaan Solar sekitar 10–15 persen dalam beberapa bulan terakhir, penambahan pasokan di sejumlah wilayah sekitar 10–15 persen, serta penguatan penyaluran LPG 3 kilogram yang dalam kondisi tertentu disebut mencapai sekitar 130 persen. Menurutnya, apabila tambahan pasokan belum sepenuhnya menghilangkan antrean, terdapat faktor lain yang perlu dibaca, mulai dari distribusi, pola permintaan, pengawasan hingga kecepatan pengambilan keputusan.
Karena itu, ia mengusulkan SULSEL 72 dengan membentuk Ruang Kendali Energi Sulsel yang beroperasi selama 24 jam. Ruang kendali tersebut diharapkan tidak sekadar mengumpulkan laporan, tetapi menjadi pusat pengambilan keputusan yang mempertemukan data Pertamina, PLN, pemerintah daerah, BMKG, BPH Migas, Dinas Perhubungan, aparat keamanan, perguruan tinggi, dan pemangku kepentingan terkait.
Data mengenai stok BBM dan LPG, antrean SPBU, gangguan listrik, kondisi air, lonjakan permintaan, hingga indikator keresahan masyarakat, menurut Zakir, perlu dibaca dalam satu sistem. Dengan cara itu, pemerintah dapat mengetahui wilayah yang mulai mengalami tekanan sebelum masalah berkembang menjadi krisis.
Selain ruang kendali, ia mengusulkan Indeks Tekanan Energi hingga tingkat kecamatan dengan empat status, yakni hijau untuk kondisi normal, kuning untuk wilayah yang membutuhkan perhatian, oranye untuk kondisi yang memerlukan tindakan, dan merah untuk wilayah yang membutuhkan intervensi segera.
Zakir juga mendorong perubahan cara pemerintah mengukur ketahanan energi. Menurutnya, indikator tidak seharusnya hanya berbasis jumlah stok, tetapi juga mengukur kemudahan masyarakat memperoleh energi. Ukurannya antara lain lama antrean BBM, jumlah SPBU yang mengalami kekosongan, tekanan distribusi LPG, durasi pemadaman listrik, hingga kecepatan penyelesaian keluhan masyarakat.
“Pasokan harus mengikuti tekanan, bukan tekanan menunggu pasokan,” ujarnya.
Dalam konsep SULSEL 72, ia juga mengusulkan cadangan layanan energi resmi selama sedikitnya 72 jam bagi fasilitas-fasilitas vital. Rumah sakit, ambulans, pemadam kebakaran, instalasi air bersih, pusat komunikasi, layanan keamanan, pasar utama, dan fasilitas pelayanan publik menjadi prioritas agar tetap beroperasi ketika terjadi gangguan energi.
Ia menegaskan konsep tersebut bukan ajakan kepada masyarakat untuk menimbun BBM atau LPG. Cadangan yang dimaksud harus dikelola secara resmi, terkendali, dan mengikuti ketentuan serta standar keselamatan yang berlaku.
Di sisi lain, teknologi juga dinilai perlu dimanfaatkan untuk mendeteksi potensi penyalahgunaan subsidi. Pola transaksi yang tidak wajar, pembelian berulang, kendaraan dengan frekuensi pengisian yang mencurigakan, hingga perpindahan antar-SPBU dapat dianalisis untuk menentukan tingkat risiko.
“Yang harus dipersempit adalah ruang gerak pelanggar, bukan ruang gerak rakyat,” kata Zakir.
Ia menilai ketahanan energi juga berkaitan erat dengan keamanan dan ketertiban masyarakat atau Harkamtibmas. Gangguan energi yang berlangsung lama berpotensi berkembang menjadi persoalan ekonomi dan sosial apabila akses terhadap kebutuhan dasar semakin sulit.
Karena itu, menurutnya, sistem peringatan dini perlu menggabungkan data antrean BBM, keluhan LPG, pemadaman listrik, gangguan air, perubahan harga, laporan masyarakat, dan informasi aparat. Langkah tersebut dinilai lebih efektif daripada menunggu persoalan membesar atau menjadi viral.
“Keamanan terbaik bukan menambah petugas di depan SPBU. Keamanan terbaik adalah membuat masyarakat tidak perlu berebut di SPBU,” ujarnya.
Zakir juga mengusulkan adanya Uji Ketahanan Energi Sulawesi Selatan selama 30 hari untuk menguji kemampuan sistem menghadapi berbagai skenario. Pengujian itu antara lain mencakup kemungkinan pasokan turun 10–20 persen, kemarau berkepanjangan, gangguan distribusi utama, lonjakan pembelian masyarakat, hingga kondisi ketika BBM, LPG, listrik, dan air mengalami tekanan secara bersamaan.
Dari simulasi tersebut, pemerintah diharapkan memperoleh peta titik lemah, kebutuhan cadangan minimum, jalur distribusi alternatif, daftar fasilitas prioritas, batas intervensi, serta pembagian kewenangan dalam mengambil keputusan pada jam-jam awal gangguan.
Menurut Zakir, pendekatan itu merupakan bagian dari Robust Decision Making atau pengambilan keputusan tangguh. Pemerintah tidak dituntut menemukan satu keputusan yang sempurna untuk satu prediksi, tetapi menyiapkan kebijakan yang tetap dapat bekerja dalam berbagai kemungkinan.
Ia berharap gagasan tersebut dapat menjadi momentum untuk membangun model ketahanan energi daerah yang lebih terintegrasi. Menurutnya, berbagai unsur sebenarnya telah tersedia, mulai dari data, sumber daya manusia, jaringan distribusi, teknologi, aparat hingga perguruan tinggi.
“Kita bukan kekurangan lembaga. Kita sering kekurangan keterhubungan antarlembaga,” tutur Zakir.
Ia berharap Sulawesi Selatan dapat menjadi daerah percontohan dalam membangun sistem ketahanan energi yang mampu mendeteksi tekanan sebelum berkembang menjadi krisis. Ukuran keberhasilannya, kata dia, bukan semata-mata banyaknya stok atau laporan yang dinyatakan aman, tetapi sejauh mana masyarakat dapat memperoleh energi dengan mudah, aman, dan wajar.
“Ketahanan energi bukan kemampuan pemerintah menjelaskan mengapa kelangkaan terjadi. Ketahanan energi adalah kemampuan sistem mencegah kelangkaan berubah menjadi penderitaan masyarakat,” pungkasnya.

Comment