MEDIAWARTA, GOWA – Perkara dugaan korupsi dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan sejumlah perizinan di Kabupaten Gowa memasuki babak baru. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka.
Penetapan tersebut diumumkan Dirtindak Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).
De Deo mengatakan, keputusan menetapkan Husniah Talenrang sebagai tersangka diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara berdasarkan rangkaian penyidikan yang telah dilakukan.
“Setelah rangkaian kegiatan penyidikan tersebut, tim penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Dalam forum gelar perkara tersebut, forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa, Saudari HT, sebagai tersangka,” kata De Deo.
Perkara yang disidik berkaitan dengan dugaan pemerasan, pungutan liar (pungli), dan gratifikasi dalam proses pengurusan PBG serta perizinan lainnya di Kabupaten Gowa pada periode 2025 hingga 2026.
Husniah Talenrang sebelumnya diperiksa penyidik Kortastipidkor Polri dalam kapasitas sebagai saksi. Pada 22 September, penyidik masih menyatakan belum menetapkan tersangka baru dalam perkara tersebut.
Dalam perkembangan penyidikan, tim gabungan Kortastipidkor Polri bersama Polda Sulawesi Selatan dan Polresta Gowa menggeledah Kantor Bupati Gowa dan Rumah Jabatan Bupati Gowa pada Senin (21/9/2026).
Penggeledahan berlangsung sekitar lima jam, mulai pukul 15.30 WITA hingga sekitar pukul 20.00 WITA. Dari dua lokasi tersebut, penyidik mengamankan empat boks dokumen serta sejumlah barang elektronik yang dinilai berkaitan dengan perkara.
Penyidik juga sebelumnya menyita satu unit Toyota Hiace yang menggunakan pelat nomor DD 7010 HT dan DD 1 SRA. Polisi turut menelusuri dugaan aliran dana sekitar Rp1,8 miliar serta transaksi pembelian properti dengan nilai sekitar Rp3 miliar.
Dalam penyidikan perkara ini, mantan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Gowa, Abdullah Sirajuddin, telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
De Deo menyebut penyidik telah memeriksa 30 orang saksi dan empat orang ahli. Para ahli yang dimintai keterangan antara lain berasal dari bidang hukum pidana, hukum perusahaan atau perseroan, bahasa, serta pemerintahan daerah.
Penetapan Husniah Talenrang sebagai tersangka menjadi perkembangan penting dalam perkara yang sejak awal didalami penyidik melalui dugaan pungli dan gratifikasi pada proses PBG, Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta perizinan lainnya. Penyidik sebelumnya menyatakan perkara masih terus dikembangkan untuk mengungkap rangkaian dugaan tindak pidana dan aliran dana yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Meski telah berstatus tersangka, penetapan tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang masih berjalan. Pembuktian mengenai dugaan tindak pidana akan diuji melalui tahapan hukum selanjutnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kuasa hukum Husniah Talenrang , Adhi Bintang, sebelumnya meminta semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Ia menyatakan kliennya tetap kooperatif dan menghormati proses hukum yang berjalan.

Comment