MEDIAWARTA, MAKASSAR – Peredaran kosmetik pemutih kulit yang diduga mengandung merkuri terbongkar di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Makassar mengungkap aktivitas produksi kosmetik ilegal dengan nilai ekonomi diperkirakan mencapai Rp400 juta dan menetapkan dua wanita sebagai tersangka.
Kedua tersangka berinisial F, 39 tahun, dan J, 32 tahun, kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Polda Sulawesi Selatan. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kepala BBPOM Makassar, Yosef Dwi Irwan, dalam konferensi pers di Aula Baji Minasa BBPOM Makassar, Kamis (8/10/2026).
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti melalui kegiatan intelijen penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) BBPOM Makassar. Operasi penindakan dilakukan pada 7 September 2024 sekitar pukul 20.24 WITA di sebuah rumah di Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, yang diduga digunakan sebagai tempat produksi kosmetik ilegal.
Penindakan tersebut dilakukan bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan. Menurut Yosef, langkah itu merupakan bagian dari upaya melindungi masyarakat dari produk obat dan makanan ilegal maupun produk yang tidak memenuhi persyaratan keamanan.
Ribuan Produk Kosmetik Disita
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 23 jenis produk kosmetik dengan jumlah keseluruhan mencapai 4.009 pieces. Barang bukti lainnya meliputi bahan baku, produk ruahan, kemasan, label, serta peralatan yang diduga digunakan dalam proses produksi.
Peralatan yang ditemukan terbilang sederhana, mulai dari centong, spatula, mixer, timbangan hingga hot air gun untuk menyegel kemasan. Petugas juga menemukan sejumlah bahan baku, termasuk Dermovate Cream, Glysolid Glycerin Cream, dan krim berwarna kuning muda dalam wadah berkapasitas 25 liter.
Nilai ekonomi seluruh temuan diperkirakan mencapai Rp400 juta. Yosef menjelaskan, estimasi tersebut memperhitungkan kemungkinan nilai produk apabila bahan baku dan produk ruahan diolah menjadi kosmetik siap jual.
Di lokasi yang sama, petugas juga menemukan produk yang telah terdaftar di Badan POM, di antaranya Viva Skin Food Cream dan Viva Queen Collagen Night Cream. Produk tersebut diduga dicampurkan dalam aktivitas produksi bersama bahan atau produk ilegal.
Hasil Laboratorium Positif Merkuri
Temuan yang menjadi perhatian BBPOM Makassar adalah adanya kosmetik yang diduga diproduksi secara ilegal atau dipalsukan dengan menggunakan merek tertentu. Produk yang ditemukan antara lain Super Dubai, Acil Idan, RD Viral, dan Firfin Glowing.
Petugas juga menemukan sejumlah produk yang diduga ilegal dan mengandung bahan berbahaya, seperti Super Dubai, Dubai Whitening Body Lotion, Brillian Whitening Body Lotion, Platinum Ori, Raja Onta Extra Super Dosting, Handbody Premium, Firfin Glowing, dan NF Beautycare.
Hasil pengujian laboratorium BBPOM Makassar menunjukkan adanya kandungan merkuri pada bahan baku dan produk jadi yang diuji.
“Terhadap bahan baku serta temuan produk jadi tersebut telah dilakukan uji laboratorium di Balai Besar POM Makassar dengan hasil positif merkuri,” kata Yosef.
Merkuri merupakan bahan berbahaya yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan apabila digunakan dalam kosmetik. Paparannya berisiko menyebabkan gangguan kulit dan, dalam kondisi tertentu, memengaruhi fungsi organ seperti ginjal dan hati.
Produksi Capai 2.000 Pieces per Pekan
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, keterangan ahli, dan pengujian laboratorium, penyidik menetapkan F sebagai tersangka. Pengembangan penyidikan selanjutnya mengarah pada J sebagai tersangka kedua.
Dalam perkara ini, F diketahui memiliki produk bermerek NF Beautycare. Produk tersebut sebelumnya memiliki izin edar Badan POM, tetapi nomor izin edarnya telah dibatalkan pada 2024.
Menurut keterangan BBPOM Makassar, F memasarkan produknya melalui siaran langsung di TikTok dan Facebook serta menggunakan jaringan reseller. Sementara itu, produk seperti Super Dubai, Brillian Whitening Body Lotion, dan Platinum Ori diedarkan oleh J.
Produk-produk tersebut dipasarkan kepada agen dan toko kosmetik di Kalimantan Timur. BBPOM Makassar telah menyampaikan informasi temuan tersebut kepada BBPOM Samarinda untuk ditindaklanjuti.
Yosef mengungkapkan, kapasitas produksi kosmetik tersebut diperkirakan mencapai 1.000 hingga 2.000 pieces setiap pekan. Harga jual dari F kepada J berada di kisaran Rp50 ribu per pieces.
Dengan perkiraan volume produksi tersebut, nilai penjualan di tingkat pemasok dapat mencapai Rp50 juta hingga Rp100 juta per pekan, bergantung pada jumlah dan jenis produk yang diproduksi. Nilai transaksi pada tingkat distribusi berikutnya berpotensi berbeda karena produk kembali dijual kepada agen dan toko kosmetik.
Dua Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara
Atas perkara tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Keduanya terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Yosef menegaskan, penindakan tidak hanya bertujuan menghentikan produksi dan peredaran kosmetik ilegal, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memilih produk yang aman.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur promosi kosmetik pemutih di media sosial, terutama iklan yang menampilkan hasil berlebihan dengan bantuan filter atau teknik visual tertentu.
Menurutnya, warna kulit bukan satu-satunya ukuran kecantikan. Konsumen justru perlu memprioritaskan kesehatan kulit dan memastikan produk yang digunakan memenuhi ketentuan keamanan.
Masyarakat Diminta Cek KLIK Sebelum Membeli
Untuk mencegah risiko penggunaan kosmetik berbahaya, BBPOM Makassar mengimbau masyarakat menerapkan prinsip Cek KLIK sebelum membeli atau menggunakan produk.
Cek KLIK mencakup pemeriksaan kemasan, label, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa. Konsumen juga dapat memanfaatkan aplikasi BPOM Mobile untuk memeriksa legalitas produk melalui pemindaian kode QR atau menyampaikan laporan dugaan pelanggaran.



Comment