MEDIAWARTA, MAKASSAR – Upaya serius terus digencarkan oleh Pemerintah Kota Makassar dalam menata sistem operasional di TPA Antang.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa pembenahan tata kelola ini mencakup pengawasan ketat terhadap jenis sampah yang masuk guna meminimalisir dampak sosial dan lingkungan yang ditimbulkan.
Pemkot Makassar kini mewajibkan penerapan aturan pemilahan sampah langsung dari sumbernya, sejalan dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Munafri menekankan pentingnya peran aktif pemerintah kecamatan dan kelurahan dalam menyediakan wadah penampungan sampah organik di tengah masyarakat, seperti pemanfaatan wadah komunal atau ember besar di tiap wilayah.
“Di TPA ini dibutuhkan orang yang pintar membangun manajemen, punya strategi-strategi untuk melihat bagaimana kondisi ini berjalan dengan baik,” tegas Munafri, Selasa (4/8/2026).
Langkah ini diambil mengingat aturan pengelolaan sampah yang berbasis sumber sebenarnya telah diatur secara nasional sejak lama melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 serta aturan turunan mengenai pembatasan sampah tercampur.
Dengan penataan yang konsisten, Pemkot Makassar optimis standar pengelolaan sampah di daerah ini dapat berangsur-angsur membaik dan memenuhi standar kelayakan lingkungan.

Comment