MEDIAWARTA, MAKASSAR – Memiliki asuransi bukan sekadar soal membayar premi dan menerima perlindungan. Konsumen juga perlu memahami isi polis sejak awal agar manfaat perlindungan dapat digunakan sesuai kebutuhan dan ketentuan yang telah disepakati.
Pemahaman tersebut mencakup cakupan perlindungan, penggunaan kendaraan, informasi mengenai objek pertanggungan hingga berbagai ketentuan yang dapat memengaruhi proses klaim.
Branch Manager Asuransi Astra Makassar, Anselmo Sebastian Rendika, mengatakan pemahaman terhadap polis menjadi bagian penting dalam menciptakan pengalaman berasuransi yang baik.
Hal itu disampaikan Anselmo dalam Media Gathering Asuransi Astra bertema “Cerdas Memahami, Nyaman Menggunakan: Memahami Perlindungan Konsumen untuk Pengalaman Berasuransi yang Lebih Baik” yang berlangsung di The Foreign, Makassar, Jumat (4/9/2026).
Menurut Anselmo, konsumen tidak cukup hanya mengetahui manfaat dari produk asuransi yang dimiliki. Hak dan kewajiban sebagai pemegang polis juga perlu dipahami agar perlindungan dapat digunakan sesuai perjanjian.
“Perlindungan yang baik dimulai dari pemahaman yang baik. Semakin baik pemahaman sejak awal, semakin nyaman pelanggan menggunakan perlindungan yang dimiliki,” ujar Anselmo.
Pahami Ketentuan Sebelum Berkendara
Salah satu materi yang menjadi perhatian dalam kegiatan tersebut adalah “Pahami Sebelum Berkendara”.
Anselmo menjelaskan, masih terdapat sejumlah hal yang kerap disalahpahami konsumen dan perlu diperhatikan karena berkaitan dengan proses klaim. Di antaranya kondisi Surat Izin Mengemudi (SIM), penggunaan kendaraan untuk kepentingan komersial, serta praktik pinjam nama.
“Ada beberapa hal yang masih sering disalahpahami dan menjadi perhatian dalam proses klaim, di antaranya SIM tidak aktif, perluasan komersial dan pinjam nama,” katanya.
Menurut dia, penggunaan kendaraan harus sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati dalam polis. Ketidaksesuaian penggunaan kendaraan dengan informasi yang tercantum dalam polis dapat berpengaruh terhadap pertanggungan.
“Pertanggungan tidak menjamin kerugian apabila kendaraan digunakan untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan penggunaan yang disepakati dalam polis,” ujarnya.
Karena itu, konsumen perlu memastikan seluruh informasi yang disampaikan ketika membeli produk asuransi sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Informasi mengenai kendaraan, pemilik maupun pihak yang berkepentingan harus disampaikan secara terbuka sejak awal. Dengan demikian, perusahaan dapat menyesuaikan perlindungan berdasarkan kondisi dan kebutuhan konsumen.
“Informasi mengenai kendaraan, pemilik dan pihak yang berkepentingan perlu disampaikan sesuai sebenarnya. Dengan keterbukaan informasi sejak awal, perlindungan dapat disesuaikan dengan kondisi yang sebenarnya,” tutur Anselmo.
Perlindungan Bukan Hanya Soal Klaim
Bagi Asuransi Astra, perlindungan konsumen tidak berhenti ketika terjadi kerugian dan konsumen mengajukan klaim.
Anselmo mengatakan perlindungan konsumen juga mencakup edukasi yang memadai, keterbukaan dan transparansi informasi produk maupun layanan, perlindungan aset, privasi dan data konsumen, penanganan pengaduan hingga penyelesaian sengketa secara efektif dan efisien.
Dengan pemahaman yang memadai, konsumen diharapkan dapat mengetahui sejak awal manfaat yang diperoleh sekaligus batasan perlindungan yang dimiliki.
Pandangan tersebut sejalan dengan perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap pentingnya literasi dan perlindungan konsumen dalam industri jasa keuangan.
Asisten Manager Divisi Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Provinsi Sulawesi Utara dan Sulawesi Barat, Nadilah Avissa Nashar, mengatakan perlindungan konsumen harus dibangun sejak masyarakat menentukan pilihan terhadap produk dan layanan jasa keuangan.
“Perlindungan konsumen tidak hanya berbicara mengenai penyelesaian masalah ketika sesuatu terjadi, tetapi juga bagaimana masyarakat memperoleh informasi yang jelas dan pemahaman yang tepat sejak awal,” ujar Nadilah.
Menurutnya, konsumen perlu mendapatkan informasi mengenai produk dan layanan secara jelas, benar, akurat, mudah dipahami dan tidak menyesatkan.
Informasi yang memadai menjadi penting karena keputusan konsumen dalam memilih produk jasa keuangan tidak hanya berkaitan dengan manfaat yang ditawarkan, tetapi juga dengan hak, kewajiban dan ketentuan yang melekat pada produk tersebut.
Digitalisasi Perkuat Pengalaman Pelanggan
Selain memberikan edukasi, Asuransi Astra terus mengembangkan layanan berbasis digital untuk memberikan kemudahan kepada pelanggan.
Salah satunya melalui fitur Virtual Survey pada aplikasi myGarda bagi pelanggan Garda Oto. Fitur tersebut memungkinkan proses klaim maupun penutupan klaim dilakukan melalui video call sehingga pelanggan tidak perlu datang langsung ke service point untuk proses tersebut.
Layanan digital tersebut menjadi bagian dari upaya perusahaan menghadirkan proses yang lebih praktis sekaligus menyesuaikan layanan dengan kebutuhan konsumen yang semakin mengutamakan kemudahan dan efisiensi.
Untuk pelanggan Garda Medika, Asuransi Astra juga menghadirkan Express Discharge. Melalui layanan ini, pelanggan dapat langsung pulang setelah berkonsultasi dengan dokter tanpa harus menunggu antrean konfirmasi pembayaran. Sementara obat dapat diantar ke rumah.
Pengembangan layanan tersebut menunjukkan bahwa pengalaman konsumen tidak hanya dibangun melalui produk perlindungan, tetapi juga melalui kemudahan ketika pelanggan berinteraksi dengan perusahaan.
Kolaborasi Perluas Literasi Keuangan
Regional Manager Asuransi Astra yang membawahi wilayah Jawa Barat-Sulawesi, Hendra Tan, mengatakan kolaborasi dengan OJK dan media menjadi bagian dari upaya memperluas edukasi literasi keuangan kepada masyarakat.
Menurut Hendra, media memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi yang mudah dipahami masyarakat sehingga edukasi mengenai perlindungan konsumen tidak berhenti di ruang diskusi, tetapi dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas, khususnya di Makassar.
“Hari ini kita sama-sama, OJK bersama Asuransi Astra, bersama-sama untuk mengedukasi para media untuk memberitakan atau menyebarluaskan edukasi kita kepada masyarakat yang ada, khususnya di wilayah Makassar,” ujar Hendra.
Kolaborasi tersebut sekaligus memperkuat pesan bahwa literasi asuransi merupakan tanggung jawab bersama. Perusahaan perlu menyediakan informasi dan layanan yang transparan, sementara konsumen juga perlu aktif mencari tahu serta memahami produk sebelum menggunakannya.
Bagi konsumen kendaraan, memahami polis sejak awal menjadi langkah sederhana yang dapat membantu menghindari kesalahpahaman ketika membutuhkan perlindungan.
Pada akhirnya, asuransi bukan hanya tentang apa yang akan diterima ketika risiko terjadi. Yang tidak kalah penting adalah memahami sejak awal risiko apa yang dilindungi, bagaimana perlindungan digunakan, serta ketentuan apa saja yang harus dipenuhi.
Dengan pemahaman tersebut, konsumen dapat menggunakan produk asuransi secara lebih tepat, sementara perusahaan dapat memberikan perlindungan sesuai kebutuhan dan kesepakatan.
Kegiatan Media Gathering Asuransi Astra di Makassar tersebut sekaligus menjadi bagian dari rangkaian peringatan 70 tahun atau tujuh dekade perjalanan Asuransi Astra, dengan semangat memperkuat edukasi dan memberikan pengalaman berasuransi yang semakin baik bagi masyarakat.

Comment