MEDIAWARTA, LUWU TIMUR — Situasi di kawasan Loeha Raya, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, kembali menjadi perhatian setelah beredar video berisi pernyataan bernada ancaman terhadap aparat penegak hukum.
Pernyataan tersebut muncul di tengah proses hukum terhadap tiga warga yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan perambahan kawasan hutan lindung oleh Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi.
Dalam video yang diterima redaksi, seorang pria yang menyebut dirinya bagian dari Asosiasi Petani Lada (APL) Loeha Raya mempertanyakan penangkapan tiga warga. Ia menyebut tindakan aparat sebagai “penculikan” dan mengeluarkan pernyataan yang berpotensi dimaknai sebagai ancaman apabila petugas kembali datang ke wilayah tersebut.
“Berkaitan dengan kejadian kemarin itu, dengan adanya teman-teman saudara kita petani yang diculik, kalau kalian datang ke sini, terus ada apa-apa sama masyarakat, jangan salahkan kami,” ujar pria tersebut dalam video.
Ia kemudian melanjutkan pernyataannya dengan kalimat yang mengarah pada ancaman pembalasan terhadap aparat.
“Hari ini mungkin mereka yang penculik saudara-saudara kita, tapi begitu mereka datang ke sini, kemungkinan besar mereka yang kita culik. Ini bukan perintah, tapi ini pribadi ku yang bilang,” katanya.
Pria tersebut juga meminta warga tidak takut ketika berhadapan dengan aparat.
“Jadi jangan takut! Walaupun senjata yang dibawa dan sebagainya, jangan takut,” ujarnya.
Pernyataan tersebut perlu dilihat secara utuh dalam konteks konflik pengelolaan kawasan hutan di Loeha Raya. Namun, narasi yang mengarah pada ancaman terhadap petugas berpotensi memperkeruh situasi apabila tidak segera diklarifikasi dan ditangani sesuai ketentuan hukum.
Tiga Warga Jadi Tersangka
Sebelumnya, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi menangani kasus dugaan perambahan hutan lindung di Desa Loeha, Kecamatan Towuti.
Tiga warga berinisial AR, AI, dan AW diamankan dalam operasi tangkap tangan pada Senin (3/8/2026). Ketiganya kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan dan gelar perkara bersama PPNS Polda Sulawesi Selatan.
Dari lokasi, petugas menemukan aktivitas pembukaan lahan sekitar 1,5 hektare yang ditanami kurang lebih 1.500 batang merica.
Kasus tersebut tidak berhenti pada dugaan aktivitas berkebun. Penyidik juga masih mendalami keterangan mengenai dugaan jual beli atau ganti rugi lahan garapan di kawasan hutan lindung.
Kepala Seksi Wilayah I Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Abdul Waqqas, sebelumnya menyatakan dugaan tersebut masih dalam pendalaman dan akan dikembangkan.
Artinya, proses hukum yang berjalan tidak hanya diarahkan kepada aktivitas di lapangan, tetapi juga berpotensi mengungkap bagaimana penguasaan lahan di kawasan hutan lindung tersebut dapat berlangsung.
APL Sebut Kebun Merica Sudah Puluhan Tahun
Di sisi lain, APL Loeha Raya memiliki argumentasi berbeda. Mereka menyebut aktivitas perkebunan merica di kawasan tersebut telah berlangsung selama puluhan tahun.
Dalam video lain yang diterima redaksi, seorang perwakilan APL menyebut lahan yang digarap tiga warga bukan merupakan lahan yang baru dibuka.
“Tiga orang yang ditangkap ini bukan perambah pertama. Memang betul mereka ditangkap pada saat sedang melakukan aktivitas kegiatan merica. Merica ini sudah berumur, bukan baru dirambah. Khususnya yang di belakang kita ini usianya sudah 10 tahun,” katanya.
Ia juga mempertanyakan penindakan yang dilakukan pemerintah setelah aktivitas berkebun disebut berlangsung selama 25 hingga 30 tahun.
“Kalau kemudian hari ini mau dipidanakan atau dikenakan pasal bahwa melakukan perambahan hutan di kawasan hutan lindung untuk berkebun merica, memang betul. Tapi sudah 25 tahun, 30 tahun, ke mana saja pemerintah?” ujarnya.
Menurut kelompok tersebut, masyarakat telah menggantungkan kehidupan dari aktivitas perkebunan sehingga pemerintah semestinya memberikan sosialisasi dan solusi sebelum melakukan penindakan.
“Ini soal isi perut. Kami mohon jangan kemudian hari ini baru datang langsung menangkap dengan dalih melakukan perambahan hutan untuk bertanam merica,” kata perwakilan APL.
Alasan Ekonomi Tak Mengubah Status Kawasan
Persoalan kesejahteraan masyarakat menjadi salah satu alasan yang disampaikan APL. Namun, status suatu kawasan sebagai hutan lindung tetap harus dipastikan berdasarkan penetapan dan dokumen tata batas yang berlaku.
Jika lahan tersebut memang berada di kawasan hutan lindung dan tidak terdapat dasar hukum yang memberikan hak pemanfaatan, aktivitas pembukaan atau penguasaan lahan tetap harus diuji berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, perdebatan mengenai lamanya masyarakat berkebun di kawasan tersebut tidak serta-merta menyelesaikan persoalan legalitasnya.
Justru, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk menjelaskan status kawasan secara terbuka, termasuk batas kawasan hutan, riwayat penguasaan lahan, serta bentuk pemanfaatan yang diperbolehkan.
Pernyataan Ancaman Perlu Diusut
Di tengah proses tersebut, munculnya video yang berisi pernyataan ancaman terhadap aparat menjadi persoalan berbeda.
Pernyataan mengenai “menculik” balik petugas serta ajakan kepada masyarakat agar tidak takut menghadapi aparat perlu diklarifikasi kepada pihak yang menyampaikannya. Terlebih jika video tersebut sengaja disebarkan dan berpotensi memengaruhi masyarakat untuk melakukan tindakan terhadap petugas.
Penegakan hukum seharusnya tidak dilakukan melalui tekanan massa maupun intimidasi. Sebaliknya, keberatan masyarakat juga harus disampaikan melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Kepolisian dapat melakukan verifikasi terhadap video tersebut, termasuk memastikan siapa pembuat dan penyebarnya, konteks pernyataan, serta apakah terdapat unsur pidana berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh.
Langkah tersebut penting untuk mencegah persoalan kehutanan berkembang menjadi konflik terbuka antara masyarakat dan aparat.
Gakkum Diminta Tetap Fokus pada Akar Persoalan
Selain mengusut pernyataan yang berpotensi memicu konflik, aparat juga perlu memastikan proses hukum terhadap dugaan perambahan berlangsung transparan dan profesional.
Jika benar terdapat aktivitas perkebunan yang telah berlangsung selama puluhan tahun, pemerintah perlu menelusuri bagaimana aktivitas tersebut bisa bertahan begitu lama. Demikian pula dugaan jual beli atau ganti rugi lahan garapan harus ditelusuri untuk mengetahui apakah terdapat pihak lain yang mengambil keuntungan dari penguasaan kawasan hutan.
Dengan demikian, perkara Loeha tidak berhenti pada tiga warga yang berada di lapangan.
Penyidikan perlu diarahkan untuk mengungkap kemungkinan adanya rantai penguasaan lahan, pihak yang memfasilitasi perpindahan garapan, hingga pihak yang memperoleh keuntungan apabila bukti-bukti mengenai hal tersebut ditemukan.
Pada saat yang sama, masyarakat yang memiliki keberatan terhadap proses hukum perlu diberi ruang untuk menyampaikan aspirasi secara tertib dan sesuai hukum.
Kasus Loeha Raya kini berada pada titik penting. Persoalannya bukan hanya soal kebun merica, tetapi juga menyangkut kepastian status kawasan hutan, hak masyarakat, dugaan penguasaan lahan, serta kewibawaan penegakan hukum.
Karena itu, semua pihak perlu menahan diri. Pemerintah harus membuka informasi yang dapat diverifikasi, aparat wajib menjalankan proses hukum secara profesional, sementara masyarakat dan kelompok yang menyampaikan aspirasi harus memastikan tidak ada ancaman maupun tindakan yang dapat memicu benturan.
Redaksi telah berupaya menyajikan pernyataan dari pihak-pihak yang terkait. Pernyataan dalam video mengenai ancaman terhadap aparat masih perlu diklarifikasi dan diverifikasi lebih lanjut oleh pihak berwenang. Redaksi membuka ruang hak jawab kepada APL Loeha Raya maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.

Comment