Workshop TRK di Area Antam Kolaka Disorot, Koalisi Desak Pemeriksaan Menyeluruh

MEDIAWARTA, KOLAKA — Keberadaan workshop alat berat yang disebut berkaitan dengan PT Tambang Rejeki Kolaka (TRK) di sekitar kawasan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) UBP Nikel Kolaka kembali menjadi sorotan.

Koalisi Pemerhati Pertambangan Kolaka Raya meminta pemerintah dan aparat penegak hukum memastikan status serta dasar penggunaan area tersebut. Mereka menilai persoalan itu perlu dibuka secara terang agar tidak menimbulkan dugaan adanya penggunaan kawasan strategis tanpa dasar hukum yang jelas.

Sorotan tersebut disampaikan setelah koalisi mengklaim menemukan adanya workshop alat berat TRK di area yang disebut berada dalam kawasan Objek Vital Nasional (Obvitnas) Antam UBP Nikel Kolaka. Koalisi juga mengaitkannya dengan dugaan penggunaan jalur hauling dan stockpile yang disebut bersinggungan dengan wilayah IUP Antam di kawasan Pomalaa.

Namun, keberadaan workshop beserta status penggunaan lahannya masih memerlukan verifikasi melalui dokumen dan keterangan resmi dari pihak-pihak terkait.

“Presiden jangan diam. Ini bukan lagi cuma urusan hauling, stockpile, atau workshop. Ini menyangkut wibawa negara. Kalau Obvitnas Antam bisa dipakai perusahaan swasta tanpa dokumen yang dibuka ke publik, berarti ada yang harus dijelaskan,” kata Oviandri yang mengaku sebagai representasi Koalisi Pemerhati Pertambangan Kolaka Raya, Kamis (13/8/2026).

Koalisi Minta Dokumen Dibuka

Menurut koalisi, persoalan utama bukan semata-mata keberadaan alat berat, melainkan dasar hukum penggunaan area apabila benar workshop tersebut berada di dalam wilayah yang dikelola Antam.

Karena itu, mereka meminta Antam membuka dokumen yang dapat menjelaskan status lokasi, antara lain peta wilayah kerja, batas kawasan yang dimaksud, titik koordinat workshop, serta dokumen kerja sama apabila terdapat penggunaan area oleh pihak lain.

“Kalau legal, buka dokumennya. Kalau ada kerja sama, tunjukkan. Kalau tidak ada, hentikan aktivitasnya dan periksa siapa yang memberikan akses,” ujar Oviandri.

Antam UBP Nikel Kolaka sendiri merupakan unit operasi Antam di Kabupaten Kolaka. Dalam berbagai kegiatan publik sepanjang 2026, perusahaan masih aktif menjalankan kegiatan operasional dan pemberdayaan masyarakat di wilayah Kolaka.

Di sisi lain, pemerintah melalui Kementerian ESDM terus menekankan bahwa kegiatan pertambangan harus didukung kelengkapan perizinan dan persyaratan operasional. Ditjen Minerba menyatakan kegiatan pertambangan tidak cukup hanya dengan kepemilikan IUP, tetapi juga harus memenuhi aspek teknis, lingkungan, keselamatan, penerimaan negara, serta rencana kegiatan yang telah disetujui.

Status TRK Juga Diminta Diperjelas

Koalisi juga meminta pemerintah memastikan status legalitas PT Tambang Rejeki Kolaka, termasuk IUP dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan pertambangan.

Pertanyaan tersebut menjadi penting karena sebelumnya muncul sorotan mengenai status perizinan perusahaan.

Dalam sistem pertambangan pemerintah, MODI digunakan untuk mengelola data nonspasial perusahaan minerba, termasuk data perizinan, produksi, penjualan, reklamasi dan tenaga kerja. Sementara MOMI digunakan untuk data spasial, termasuk gambaran wilayah perizinan dan kemungkinan tumpang tindih wilayah.

Kementerian ESDM juga menjelaskan bahwa MOMI dapat digunakan untuk melihat keterkaitan wilayah pertambangan dengan berbagai peta sektoral dan menganalisis potensi tumpang tindih wilayah.

Karena itu, koalisi meminta persoalan workshop tidak hanya dilihat dari keberadaan fisiknya, tetapi juga dicocokkan dengan data spasial dan dokumen perizinan resmi.

“Pertanyaannya sederhana, workshop itu berada di wilayah Antam atau tidak? Kalau iya, siapa yang memberikan izin penggunaannya? Kalau tidak, harus dibuktikan dengan peta dan koordinat resmi,” katanya.

Minta Pemeriksaan Internal Antam

Koalisi juga mendorong Kementerian BUMN dan manajemen Antam melakukan pemeriksaan internal apabila nantinya terbukti terdapat penggunaan area perusahaan oleh pihak lain tanpa dasar kerja sama yang sah.

Menurut mereka, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan siapa yang mengetahui, memberikan akses, atau bertanggung jawab terhadap penggunaan area tersebut.

“Kalau manajemen tahu dan membiarkan, harus diperiksa. Kalau tidak tahu, juga harus dievaluasi bagaimana pengamanan kawasan strategis itu dilakukan,” ujar Oviandri.

Antam sendiri dalam laporan keberlanjutannya menempatkan aspek keamanan lokasi operasi sebagai bagian penting dalam pengelolaan kegiatan pertambangan. Untuk konteks Sulawesi Tenggara, Antam juga memiliki unit operasi nikel di Kolaka dan Konawe Utara. UBP Nikel Konawe Utara, misalnya, ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional sektor mineral dan batubara pada 22 Desember 2022.

Sementara itu, status suatu lokasi sebagai Obvitnas maupun batas area yang dimaksud dalam kasus workshop TRK di Kolaka tetap perlu dipastikan berdasarkan keputusan penetapan dan dokumen resmi pemerintah.

Jangan Berhenti pada Workshop

Koalisi meminta aparat tidak berhenti pada pemeriksaan lokasi apabila nantinya ditemukan indikasi pelanggaran.

Menurut mereka, pemeriksaan juga perlu mencakup asal-usul alat berat, aktivitas yang dilakukan, dokumen operasional, jalur hauling, stockpile, hingga hubungan hukum antara TRK dan pihak yang menguasai lahan.

“Kalau alat berat tersebut digunakan untuk kegiatan pertambangan, maka izin, RKAB, asal material, jalur angkut, dan dasar operasionalnya harus jelas,” kata Oviandri.

Dorongan pemeriksaan itu sejalan dengan kebijakan pemerintah yang tengah memperkuat tata kelola pertambangan. Kementerian ESDM pada Juni 2026 menegaskan pengawasan sektor minerba diarahkan pada sistem yang baku, terukur, dan terdigitalisasi, termasuk dalam aspek perizinan dan RKAB.

Koalisi kemudian meminta sejumlah lembaga, mulai dari Kementerian ESDM, Kementerian BUMN hingga aparat penegak hukum, tidak saling menunggu apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran.

Mereka juga mendorong audit terhadap pengamanan kawasan Antam, batas wilayah, penggunaan lahan, serta seluruh bentuk kerja sama dengan pihak ketiga yang berkaitan dengan aktivitas di sekitar kawasan Pomalaa.

TRK Masih Berhak Memberikan Penjelasan

Di tengah sorotan tersebut, penting untuk membedakan antara dugaan dan fakta yang telah terbukti. Keberadaan workshop di suatu lokasi belum dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran hukum.

PT TRK juga memiliki aktivitas usaha yang secara terbuka diberitakan perusahaan. Dalam informasi yang dipublikasikan TRK Holding, perusahaan menyebut aktivitas operasional dan fungsi pemeliharaan alat berat tetap berjalan dari Site Oko-oko, sementara kantor pusatnya berada di Kolaka.

Karena itu, status workshop yang dipersoalkan perlu dikonfirmasi langsung kepada PT Tambang Rejeki Kolaka, PT Antam Tbk UBP Nikel Kolaka, serta instansi pemerintah yang memiliki kewenangan atas perizinan dan pengawasan pertambangan.

Hingga berita ini disusun, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari PT Tambang Rejeki Kolaka, PT Antam Tbk UBP Nikel Kolaka, Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, dan aparat penegak hukum terkait dugaan penggunaan area tersebut.

Redaksi memberikan ruang hak jawab yang seluas-luasnya kepada PT TRK, Antam, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini. Seluruh dugaan dalam berita ini masih memerlukan verifikasi melalui dokumen resmi dan proses pemeriksaan oleh lembaga berwenang.

Comment