MEDIAWARTA, MAKASSAR – Dugaan peredaran emas ilegal asal Papua melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, menjadi perhatian sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM). Mereka mengaku mengantongi informasi mengenai jalur pengiriman emas yang diduga berlanjut ke Jakarta hingga Samarinda.
Informasi tersebut mendorong desakan agar aparat penegak hukum menelusuri asal-usul emas, legalitas pengiriman, serta pihak-pihak yang diduga terkait. Namun, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui penyelidikan dan pemeriksaan terhadap bukti yang relevan.
Salah seorang pimpinan LSM yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan laporan resmi untuk disampaikan kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel).
“Bandara Makassar ini diduga menjadi salah satu jalur lalu lintas emas ilegal dari Papua. Jika terbukti, aktivitas tersebut berpotensi merugikan negara dan harus ditindak sesuai hukum,” ujarnya.
Ia mengklaim LSM yang dipimpinnya memiliki sejumlah data dan informasi mengenai pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut. Meski demikian, informasi itu perlu diuji oleh aparat berwenang sebelum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum.
“Kami akan melaporkan ini ke Polda Sulsel. Kami punya data dan kantongi nama identitas pihak-pihak yang diduga berperan. Emas dari Papua diduga masuk ke Makassar, kemudian dikirim lagi ke Jakarta dan Samarinda,” katanya.
Jika laporan tersebut disampaikan, penelusuran dapat diarahkan pada asal-usul emas, dokumen pengangkutan, legalitas kegiatan pertambangan, serta alur distribusi dari satu wilayah ke wilayah lain. Pemeriksaan juga diperlukan untuk memastikan apakah pengiriman yang dimaksud benar berkaitan dengan tindak pidana atau justru memiliki dokumen dan dasar hukum yang sah.
Dari sisi regulasi, Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur sanksi bagi pihak yang melakukan kegiatan tertentu terhadap mineral atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin atau sumber yang memenuhi ketentuan perundang-undangan.
Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Penerapannya tetap bergantung pada fakta, bukti, serta terpenuhinya unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal tersebut.
Selain itu, apabila ditemukan indikasi bahwa transaksi emas berkaitan dengan hasil tindak pidana atau digunakan untuk menyamarkan asal-usul kekayaan, aparat dapat menelusuri kemungkinan penerapan ketentuan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sesuai unsur hukum yang terpenuhi.
Penelusuran dapat mencakup aliran transaksi keuangan, kepemilikan aset, dokumen perdagangan, dan hubungan antara pihak-pihak yang terlibat. Langkah tersebut penting untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum serta mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab berdasarkan bukti.
Hingga dugaan ini dapat diverifikasi melalui proses resmi, informasi mengenai jalur pengiriman maupun pihak-pihak yang disebut LSM harus tetap diperlakukan sebagai klaim yang belum terbukti. Konfirmasi dari aparat penegak hukum dan instansi terkait diperlukan untuk memberikan gambaran yang berimbang mengenai persoalan tersebut.



Comment