Pakar Hukum Soroti Kewenangan Petugas Lapangan dalam Polemik Pipa Vale di Balambano

MEDIAWARTA, LUWU TIMUR – Polemik proyek pengalihan jalur (reroute) pipa minyak PT Vale Indonesia Tbk di Desa Balambano, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur, memunculkan pertanyaan mengenai status pernyataan permohonan maaf yang diberitakan sejumlah media lokal.

Pernyataan tersebut dikaitkan dengan Iskandar Ismail, petugas lapangan yang disebut menjalankan fungsi hubungan eksternal. Namun, muncul persoalan mengenai apakah pernyataan itu merupakan sikap resmi manajemen PT Vale Indonesia Tbk atau disampaikan dalam konteks komunikasi dan mediasi di tingkat lapangan.

Isu ini menjadi perhatian di tengah perdebatan mengenai proyek pengalihan jalur pipa dan posisi Risal Mujur sebagai Juru Bicara Forum Komunikasi Masyarakat Balambano (FKMB).

Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam polemik tersebut, pernyataan Iskandar bermula dalam rapat koordinasi teknis penanganan pipa di Kantor Camat Wasuponda. Dalam pertemuan itu, ia disebut menyampaikan permohonan maaf terkait beredarnya informasi mengenai dugaan kepentingan pribadi di luar forum.

Persoalan kemudian muncul ketika pernyataan tersebut diberitakan dengan konteks yang dipahami sebagai permohonan maaf resmi perusahaan kepada Risal Mujur.

Perbedaan konteks itu memunculkan pertanyaan mengenai kapasitas narasumber, penggunaan kutipan, serta proses verifikasi sebelum suatu pernyataan dipublikasikan sebagai sikap kelembagaan perusahaan.

Iskandar, menurut keterangan yang dicantumkan dalam informasi awal, menyatakan tidak pernah dikonfirmasi mengenai penggunaan dan publikasi pernyataannya sebagai sikap formal PT Vale Indonesia Tbk. Pernyataan tersebut perlu dikonfirmasi langsung kepada yang bersangkutan untuk memastikan konteks dan ketepatan atribusinya.

Pakar Soroti Kewenangan Narasumber

Pakar Hukum Komunikasi dan Media, Dr. Hendra Gunawan, S.H., M.H., mengatakan kewenangan seseorang untuk menyampaikan sikap resmi atas nama institusi perlu dibedakan dari pernyataan yang disampaikan dalam kapasitas personal atau tugas lapangan.

“Dalam tata kelola perusahaan besar, terdapat batasan hukum yang sangat ketat mengenai siapa yang berhak berbicara atas nama institusi,” kata Hendra saat dihubungi media, Rabu (14/10/2026).

Ia juga menyoroti pentingnya ketepatan konteks ketika pernyataan seorang petugas lapangan diberitakan sebagai sikap resmi perusahaan.

“Petugas fasilitator lapangan tidak memiliki kapasitas ataupun legal standing untuk meluncurkan sikap kelembagaan yang mengikat manajemen pusat,” ujarnya.

Pandangan tersebut menekankan pentingnya verifikasi mengenai jabatan, kewenangan, konteks pernyataan, dan persetujuan institusi sebelum sebuah kutipan dinyatakan sebagai sikap resmi perusahaan.

Klarifikasi Perusahaan Dinilai Penting

Kritik serupa disampaikan Koalisi Pemikir Literasi dan Gagasan (Kopling) Sulawesi Selatan. Mereka menilai persoalan kapasitas narasumber dan konteks pernyataan perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.

Sejumlah elemen masyarakat sipil juga mendorong manajemen PT Vale Indonesia Tbk memberikan klarifikasi tertulis. Klarifikasi tersebut diharapkan dapat menjawab apakah pernyataan Iskandar merupakan sikap resmi perusahaan atau bagian dari proses komunikasi dan mediasi di tingkat lapangan.

Selain itu, perusahaan diharapkan menjelaskan mekanisme dan pihak yang berwenang menyampaikan sikap institusional kepada masyarakat maupun media terkait polemik pengalihan jalur pipa di Balambano.

Kejelasan tersebut penting agar publik dapat membedakan pernyataan personal, komunikasi lapangan, dan keputusan resmi perusahaan.

Di sisi lain, polemik mengenai posisi Risal Mujur dan dugaan kepentingan pribadi yang disebut dalam perdebatan tersebut perlu ditempatkan berdasarkan bukti yang dapat diverifikasi. Tanpa keterangan dan bukti yang memadai, tuduhan terhadap pihak tertentu tidak semestinya disajikan sebagai fakta yang telah terbukti.

Comment