LPS dan OJK Perkuat Pengawasan Perbankan melalui Pembaruan Juklak Pertukaran Data

MEDIAWARTA, JAKARTA – Untuk memperkuat pengawasan, penjaminan, dan resolusi perbankan, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menandatangani Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Pertukaran Data dan Informasi di Sektor Perbankan.

Kerja sama ini diharapkan mampu menciptakan sistem perbankan yang kokoh, stabil, dan terpercaya.

“Melalui Juklak ini, pertukaran data dan informasi di sektor perbankan menjadi lebih efisien dan terbuka. Sinergi ini menjadi langkah penting untuk memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional,” ujar Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan dan Resolusi Bank, Didik Madiyono, di Jakarta, Selasa (24/12/2024).

Juklak Sebagai Tonggak Penting
Penyusunan Juklak ini dimulai sejak Juni hingga Desember 2024, melibatkan berbagai satuan kerja dari OJK dan LPS.

Proses ini menjadi bagian penting dalam masa transisi kedua lembaga, yang tengah menyusun peraturan turunan dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) No. 4 Tahun 2023.

UU P2SK memberikan perluasan tugas dan fungsi baik kepada OJK maupun LPS.

Hal ini menuntut koordinasi yang lebih intensif, tidak hanya terkait sektor perbankan, tetapi juga dalam menjaga stabilitas sistem keuangan secara menyeluruh.

Memperkuat Sinergi dan Stabilitas
Juklak ini menjadi kelanjutan dari Nota Kesepahaman sebelumnya antara OJK dan LPS terkait koordinasi dan kerja sama pelaksanaan fungsi kedua lembaga.

“Momen ini menjadi landasan penguatan sinergi berkelanjutan untuk menghadapi tantangan sektor keuangan di masa depan,” kata Didik.

Selain itu, koordinasi lebih intensif diharapkan mampu menjawab kebutuhan sektor perbankan yang terus berkembang, sekaligus memberikan manfaat bagi perekonomian nasional.

Masa Depan Kolaborasi
Sebagai langkah ke depan, LPS dan OJK berkomitmen untuk memperkuat berbagai aspek kerja sama lainnya.

Harapannya, kolaborasi ini dapat menghadirkan solusi-solusi inovatif yang tidak hanya menjaga stabilitas perbankan, tetapi juga mendorong kemajuan sektor keuangan dan perekonomian Indonesia.

Comment