MEDIAWARTA,— Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar angkat bicara menanggapi beredarnya sebuah flyer di berbagai platform media sosial yang mencantumkan foto Rektor beserta jajaran pimpinan universitas tanpa seizin pihak kampus. Materi tersebut turut memuat logo resmi Kementerian Agama RI dan narasi yang dikaitkan dengan dukungan terhadap Bupati Gowa, Hj. Sitti Husniah Talenrang, SE., MM.
Dalam flyer yang beredar, tertera foto Bupati Gowa berseragam dinas lengkap dengan latar bendera Merah Putih, disertai kutipan pernyataan dukungan politik yang menyerukan masyarakat Gowa untuk tidak terprovokasi. Flyer itu juga menyebut berbagai tudingan terhadap Bupati Gowa sebagai fitnah yang tidak berdasar, serta menampilkan foto Rektor Prof. Hamdan Juhannis bersama jajaran pimpinan universitas lainnya.
Desain flyer tersebut dibuat menyerupai publikasi resmi Humas kampus, lengkap dengan logo PPID dan tautan akun media sosial resmi universitas, sehingga berpotensi mengelabui publik seolah-olah pernyataan tersebut benar-benar dikeluarkan oleh institusi.
Menanggapi hal itu, Rektor UIN Alauddin Makassar Hamdan Juhannis mengeluarkan siaran pers resmi bernomor B-2441/Un.06/HM.01/07/2026 pada Senin, 20 Juli 2026.
“Flyer tersebut bukan merupakan produk resmi yang diterbitkan oleh universitas maupun oleh Humas Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar,” tegas Hamdan dalam pernyataan tersebut.
Ia menegaskan bahwa kampusnya tidak pernah dan tidak akan pernah mengeluarkan dukungan politik dalam bentuk apa pun, termasuk yang berkaitan dengan kontestasi politik lokal.
“UIN adalah Lembaga Pendidikan Tinggi Islam yang tidak mengurusi hal yang terkait dengan isu politik praktis, termasuk politik lokal,” ujarnya.
Hamdan juga menyoroti penggunaan logo Kementerian Agama, foto dirinya, serta foto jajaran pimpinan universitas tanpa izin dalam flyer tersebut. Menurutnya, tindakan itu tidak dapat dibenarkan dan berpotensi menyesatkan publik.
Sebagai Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri, kata dia, pihaknya senantiasa menjunjung tinggi profesionalitas, integritas, independensi, serta menjaga netralitas institusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hamdan mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya maupun ikut menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya, serta selalu merujuk pada kanal informasi resmi universitas.
Terkait pihak yang diduga sengaja membuat dan menyebarkan flyer tersebut, Hamdan menegaskan bahwa universitas akan menempuh langkah hukum. “Universitas akan menempuh langkah-langkah yang diperlukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Ia menutup pernyataannya dengan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga ruang digital yang sehat, dengan mengedepankan etika, verifikasi informasi, serta semangat persatuan dan kedamaian.

Comment