MEDIAWARTA, LUWU TIMUR — Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi menahan tiga warga Loeha Raya, Kabupaten Luwu Timur, setelah diduga membuka kebun merica dan mendirikan pondok di dalam kawasan hutan lindung. Ketiganya diamankan dalam operasi yang dilakukan petugas di kawasan tersebut.
Kepala Seksi Wilayah I Balai Gakkum Kehutanan Sulawesi, Abdul Waqqas, membenarkan penindakan tersebut. Menurutnya, operasi dilakukan setelah petugas memperoleh informasi mengenai aktivitas pemanfaatan kawasan hutan lindung yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Iya, Gakkum melakukan kegiatan operasi dan menemukan tiga orang berkebun merica serta membangun pondok di dalam kawasan hutan lindung,” kata Abdul Waqqas saat dikonfirmasi, Rabu (5/8/2026).
Waqqas menjelaskan, ketiga warga itu diamankan dalam kondisi tertangkap tangan saat berada di lokasi. Selain menemukan aktivitas perkebunan merica, petugas juga mendapati sebuah pondok yang dibangun di dalam kawasan hutan lindung yang menjadi objek penindakan.
Karena tertangkap tangan, ketiganya langsung dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Setelah proses awal penyidikan dilakukan, penyidik memutuskan menahan ketiga terduga pelaku guna kepentingan proses hukum yang sedang berjalan.
“Karena tertangkap tangan, para pelaku diamankan dan dilakukan pemeriksaan. Dalam proses penyidikan, selanjutnya dilakukan penahanan terhadap ketiga tersangka,” ujarnya.
Sebelum adanya penjelasan resmi dari Gakkum Kehutanan, informasi mengenai penangkapan tiga warga Loeha Raya sempat ramai diperbincangkan di media sosial. Sejumlah unggahan menyebut ketiga warga tersebut ditangkap saat berada di rumah kebun atau pondok di lokasi perkebunan.
Dalam video yang beredar, seorang warga mengaku para petani sedang beristirahat sambil menikmati kopi ketika petugas datang melakukan operasi. Namun, Abdul Waqqas menegaskan penindakan dilakukan karena petugas menemukan aktivitas berkebun merica dan pembangunan pondok di dalam kawasan hutan lindung.
Hingga berita ini diterbitkan, Balai Gakkum Kehutanan Sulawesi belum mengungkap identitas ketiga tersangka maupun luas kawasan hutan lindung yang diduga telah dimanfaatkan sebagai kebun merica. Penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap dugaan pelanggaran kehutanan serta memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihak Gakkum juga belum memberikan keterangan mengenai kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan pemanfaatan kawasan hutan lindung tersebut. Proses penyidikan masih terus berlangsung.

Comment