Gakkumhut Dalami Dugaan Jual Beli Garapan di Hutan Lindung Loeha

Foto: Ilustrasi by AI

MEDIAWARTA.COM, LUWU TIMUR Penyidikan kasus dugaan perambahan hutan lindung di Desa Loeha, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, mulai mengarah pada dugaan persoalan yang lebih luas.

Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Sulawesi tidak hanya memproses tiga warga yang diduga membuka kebun merica di kawasan hutan lindung. Penyidik juga tengah mendalami informasi mengenai dugaan jual beli atau ganti rugi lahan garapan yang sebelumnya dikuasai pihak lain.

Perkembangan tersebut membuka kemungkinan adanya rantai penguasaan lahan yang lebih panjang di kawasan hutan. Karena itu, penyidikan kini tidak sebatas mencari siapa yang membuka lahan, tetapi juga menelusuri asal-usul penguasaan dan perpindahan garapan tersebut.

Kepala Seksi Wilayah I Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Abdul Waqqas, membenarkan bahwa dugaan tersebut masih dalam proses pendalaman.

“Masih didalami terkait itu, tapi akan dikembangkan,” kata Abdul Waqqas, Selasa (11/8/2026).

Tiga Warga Jadi Tersangka

Kasus ini bermula dari operasi penindakan yang dilakukan pada Senin (3/8/2026). Dalam operasi tersebut, tiga warga berinisial AR, AI, dan AW diamankan karena diduga membuka kawasan hutan lindung di Desa Loeha.

Ketiganya diduga menanam sekitar 1.500 batang merica di atas lahan seluas kurang lebih 1,5 hektare.

Setelah menjalani pemeriksaan dan gelar perkara bersama PPNS Polda Sulawesi Selatan, ketiganya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka diduga melanggar Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Atas sangkaan tersebut, para tersangka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp7,5 miliar.

Namun, penyidikan tidak berhenti pada tiga tersangka tersebut. Informasi mengenai adanya ganti rugi garapan menjadi salah satu bagian yang kini didalami Gakkumhut.

Telusuri Asal-Usul Lahan

Dugaan transaksi garapan menjadi penting karena dapat memberikan gambaran mengenai bagaimana lahan di dalam kawasan hutan lindung tersebut dikuasai.

Jika informasi mengenai ganti rugi tersebut terbukti, penyidik perlu menelusuri siapa penggarap sebelumnya, kepada siapa pembayaran dilakukan, bagaimana proses perpindahan penguasaan berlangsung, serta apakah terdapat pihak lain yang memfasilitasi atau memperoleh keuntungan dari proses tersebut.

Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, sebelumnya menegaskan bahwa pola penguasaan lahan melalui jual beli garapan berpotensi memperluas perambahan kawasan hutan.

“Ketika pola tersebut dibiarkan, perambahan akan terus bergeser dari satu orang ke orang lain dan akhirnya meluas,” tegas Ali.

Keterangan tersebut menunjukkan pentingnya melihat perkara Loeha secara menyeluruh. Aktivitas pembukaan kebun di kawasan hutan dapat menjadi bagian dari persoalan yang lebih panjang apabila terdapat pola perpindahan penguasaan lahan secara ilegal.

APL Muncul, Proses Hukum Tetap Berjalan

Di tengah proses penyidikan, muncul kelompok yang mengatasnamakan Asosiasi Petani Lada (APL) dan menyuarakan keberatan terhadap proses hukum terhadap warga yang ditetapkan sebagai tersangka.

Sikap tersebut kemudian menjadi perhatian karena penyidik pada saat bersamaan tengah mendalami informasi mengenai dugaan ganti rugi garapan.

Namun, keberadaan APL maupun sikap kelompok tersebut belum dapat secara otomatis dikaitkan dengan dugaan praktik jual beli lahan. Hubungan tersebut tetap membutuhkan bukti dan pendalaman dari aparat penegak hukum.

Karena itu, penting bagi penyidik untuk memeriksa seluruh informasi secara objektif, termasuk jika terdapat pihak yang mengetahui riwayat penguasaan lahan maupun proses perpindahannya.

Apabila ada pihak yang memiliki informasi atau dokumen mengenai status lahan, proses ganti rugi, ataupun penguasaan kawasan tersebut, keterangan tersebut semestinya menjadi bagian dari bahan penyidikan.

Gakkumhut Didorong Ungkap Rantai Penguasaan

Kasus Loeha kini menjadi ujian bagi penegakan hukum terhadap perambahan kawasan hutan. Pengungkapan perkara tidak cukup berhenti pada pihak yang ditemukan berada di lokasi.

Jika benar terdapat praktik perpindahan garapan di kawasan hutan lindung, maka penyidik perlu mengungkap seluruh rantai penguasaannya secara terang.

Mulai dari pihak yang pertama kali membuka lahan, pihak yang menguasai garapan, proses perpindahan, hingga kemungkinan adanya pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.

Langkah itu penting agar proses hukum tidak hanya menyentuh pelaku di lapangan, tetapi juga memberikan gambaran utuh mengenai pola penguasaan kawasan hutan.

Di sisi lain, setiap pihak yang disebut dalam proses penyidikan tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan membantah tuduhan apabila memiliki bukti yang berbeda.

Dengan demikian, publik dapat menilai perkara berdasarkan fakta dan hasil penyidikan, bukan semata-mata berdasarkan klaim ataupun tekanan dari kelompok tertentu.

Menunggu Pengembangan Penyidikan

Hingga kini, Gakkumhut masih mendalami dugaan jual beli atau ganti rugi lahan garapan di kawasan hutan lindung Desa Loeha.

Belum ada keterangan resmi yang menyatakan adanya pihak lain sebagai tersangka dalam dugaan tersebut. Karena itu, seluruh informasi mengenai kemungkinan jaringan atau pihak yang terlibat masih berada dalam tahap pendalaman.

Yang sudah terang, tiga warga berinisial AR, AI, dan AW telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perambahan kawasan hutan.

Selanjutnya, publik menunggu apakah penyidikan Gakkumhut mampu mengungkap asal-usul penguasaan lahan dan memastikan apakah dugaan transaksi garapan tersebut benar terjadi serta siapa saja yang bertanggung jawab.

Hutan lindung bukan sekadar hamparan lahan yang dapat berpindah tangan. Karena itu, jika terdapat praktik penguasaan dan perpindahan garapan di dalamnya, proses hukum perlu mengungkap persoalan tersebut secara menyeluruh dan berdasarkan bukti.

Comment