Dukung Stabilitas Sistem Keuangan, LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan hingga Januari 2027

MEDIAWARTA,-Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk simpanan rupiah dan valuta asing (valas) pada periode 1 Oktober 2026 sampai dengan 31 Januari 2027.

Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada Senin (28/9/2026).

Untuk simpanan rupiah di bank umum, TBP tetap sebesar 3,75 persen. Sementara itu, TBP simpanan rupiah di bank perekonomian rakyat (BPR) sebesar 6,25 persen dan simpanan valas di bank umum sebesar 2 persen.

Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu mengatakan, keputusan tersebut mempertimbangkan sejumlah indikator. Pertama, saat ini, laju kenaikan suku bunga simpanan rupiah dan valas di perbankan masih terbatas.

Kedua, kinerja intermediasi dan kondisi likuiditas perbankan tetap positif serta cakupan penjaminan simpanan masih berada pada level tinggi.

“Atas dasar itu, LPS memandang bahwa TBP yang berlaku saat ini masih memadai untuk dipertahankan dalam rangka menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dan mendukung stabilitas sistem keuangan,” ujarnya

Anggito melanjutkan, pihaknya akan terus mengevaluasi TBP secara berkala dengan mencermati perkembangan ekonomi global dan domestik, arah kebijakan moneter dan fiskal, serta kondisi likuiditas dan suku bunga perbankan.

Simpanan dan kredit perbankan tetap tumbuh

Kinerja intermediasi perbankan saat ini masih tumbuh positif. Pada Agustus 2026, dana pihak ketiga (DPK) perbankan tercatat tumbuh 10,94 persen secara tahunan atau year-on-year (yoy). Pada periode sama, penyaluran kredit tumbuh 13,66 persen yoy.

Menurut LPS, perkembangan tersebut menunjukkan fungsi intermediasi perbankan tetap berjalan dalam mendukung perekonomian nasional.

Kinerja intermediasi perbankan juga ditopang kondisi likuiditas, profitabilitas, dan permodalan perbankan yang tetap terjaga. Kondisi ini turut mendukung ketahanan industri perbankan.

Lebih dari 99 persen rekening masuk cakupan penjaminan

Selain kondisi intermediasi, LPS juga mempertimbangkan cakupan penjaminan simpanan yang tetap tinggi.

Berdasarkan data per Agustus 2026, terdapat 706,75 juta rekening nasabah bank umum dengan saldo simpanan hingga Rp 2 miliar. Jumlah ini setara dengan 99,94 persen dari total rekening bank umum.

Sementara itu, jumlah rekening nasabah BPR dan BPR syariah dengan saldo hingga Rp 2 miliar mencapai 15,59 juta rekening atau 99,97 persen dari total rekening.

Simpanan dengan saldo hingga Rp 2 miliar tersebut masuk dalam nilai penjaminan LPS sepanjang memenuhi ketentuan program penjaminan simpanan.

LPS menyatakan akan terus memantau perkembangan cakupan penjaminan, pergerakan suku bunga pasar simpanan, dan dinamika penghimpunan DPK.

Nasabah perlu perhatikan syarat 3T

LPS juga kembali mengingatkan bahwa simpanan nasabah dengan saldo hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank dijamin selama memenuhi tiga kriteria atau dikenal sebagai 3T.

Ketiga kriteria tersebut adalah Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat suku bunga yang diterima tidak melebihi TBP, dan Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.

Adapun tindakan yang merugikan bank mencakup fraud yang menimbulkan kerugian atau membahayakan kelangsungan usaha bank.

Anggito mengingatkan bahwa TBP merupakan batas maksimum suku bunga simpanan agar simpanan nasabah memenuhi salah satu kriteria dalam program penjaminan LPS.

Oleh karena itu, masyarakat perlu memperhatikan tingkat bunga simpanan yang ditawarkan oleh bank sebelum menempatkan dananya.

LPS juga meminta perbankan untuk menyampaikan informasi mengenai TBP secara aktif dan transparan melalui seluruh kanal komunikasi, termasuk kanal digital. Langkah ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan transparansi serta perlindungan nasabah.

Comment