Didik Madiyono Ditunjuk Jadi Plt Ketua Dewan Komisioner LPS

MEDIAWARTA, JAKARTA – Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada Selasa, 9 September 2025, resmi menunjuk Didik Madiyono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Komisioner LPS.

Didik sebelumnya menjabat Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank.

Penunjukan ini dilakukan setelah Purbaya Yudhi Sadewa mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Komisioner LPS.

Sehari sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto melantik Purbaya sebagai Menteri Keuangan RI, menggantikan Sri Mulyani Indrawati.

Sekretaris LPS, Jimmy Ardianto, menjelaskan keputusan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS, serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Selain itu, penunjukan Plt juga mengacu pada Peraturan Dewan Komisioner (PDK) LPS mengenai tata tertib dan pelaksana tugas sementara untuk menjaga kelancaran operasional lembaga.

“Ada pertimbangan tambahan, yakni saat ini Pak Didik Madiyono merupakan satu-satunya Anggota Dewan Komisioner yang setiap hari berkantor di LPS, sehingga memudahkan koordinasi dan operasional,” ujar Jimmy di Jakarta, Selasa (9/9/2025).

Didik Madiyono akan mengemban tugas sebagai Plt Ketua Dewan Komisioner hingga masa jabatannya berakhir pada 24 September 2025.

Sementara itu, proses pemilihan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Komisioner LPS definitif tengah berlangsung melalui DPR dan nantinya akan ditetapkan serta dilantik oleh Presiden RI.

Comment