MEDIAWARTA,MAKASSAR,-Sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat serta para pemangku kepentingan terhadap pentingnya penerapan standar teknis bangunan gedung yang laik fungsi, Dinas Penataan Ruang Kota Makassar kembali menggelar kegiatan Sosialisasi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) pada Rabu, 19 November 2025. Acara ini mengusung tema “Pemenuhan Standar Teknis Bangunan Melalui SLF” dan berlangsung di Hotel IBIS Makassar City Center, Jalan Maipa, Makassar.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh pelaku usaha, konsultan, serta aparatur pemerintah yang memiliki peran penting dalam proses perencanaan, pembangunan, dan pengawasan bangunan gedung. Turut hadir memberikan sambutan, Kepala Bidang Tata Bangunan, Syaifuddin Sidjaya, yang mewakili Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar.
Dalam sambutannya, Syaifuddin menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam mengenai ketentuan, prosedur, serta standar teknis yang menjadi dasar penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Ia menjelaskan bahwa SLF merupakan instrumen penting untuk memastikan suatu bangunan memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan keberlanjutan.
“Melalui sosialisasi ini, kami ingin menyebarluaskan informasi terkait mekanisme penerbitan SLF sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan dapat mendorong penerapan prinsip bangunan gedung yang aman, nyaman, dan berkelanjutan,” ujar Syaifuddin.
Lebih lanjut, ia menyampaikan harapan agar kegiatan ini dapat membangun komitmen bersama dalam menerapkan ketentuan SLF secara konsisten. Menurutnya, keberhasilan penerapan SLF membutuhkan sinergi dan komunikasi yang baik antara pemerintah, konsultan, dan pelaku usaha
“Ke depan, kami berharap semakin terjalin koordinasi yang solid antara seluruh pihak sehingga penerapan SLF dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tambahnya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Dinas Penataan Ruang Kota Makassar berharap seluruh peserta dapat memahami pentingnya penerapan SLF sebagai upaya menciptakan lingkungan bangunan yang aman serta mendukung terwujudnya tata ruang kota yang lebih tertib dan berkelanjutan.

Comment