BPJS Kesehatan Sosialisasi Permenkes Nomor 03 Tahun 2023

MEDIAWARTA, MAKASSAR – Untuk meningkatkan pemahaman terhadap peraturan baru di Tahun ini, terkait Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 03 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program JKN. BPJS Kesehatan Cabang Makassar menggelar sosialisasi bersama Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) milik Pemerintah. Pada pekan pertama mengundang 127 Puskesmas dari empat kabupaten yaitu Gowa, Maros, Pangkep, dan Takalar di Hotel Gammara (09/02/2023).

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Makassar, dan dilanjutkan pemaparan materi oleh narasumber terkait sosialisasi tersebut. 

Dalam sambutannya Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Makassar Greisthy E. L. Borotoding mengemukakan, bahwa dalam mencapai Universal Health Coverage (UHC) dilima kabupaten kota telah mencapai 95% bahkan ada yang telah mencapai 99% di Tahun 2022, namun keberhasilan tersebut tidak lepas dari dukungan berbagai pihak termasuk komitmen FKTP dalam memberikan kualitas pelayanan yang terbaik bagi peserta JKN.

“Pada PMK 03 Tahun 2023 ini terdapat peningkatan range kapitasi yang akan diterima oleh FKTP dengan memperhitungkan berbagai elemen, salah satunya mengacu pada kepesertaan aktif sebagai komponen dalam membentuk perhitungan kapitasi,” tegas Greisthy.

Greisthy menekankan dalam peningkatan kapitasi di tahun 2023 ini ada harapan dari pemerintah, stakeholder, dan peserta sebagai sumber iuran (sharing) yang menjadi kapitasi bagi FKTP, agar operasional FKTP dapat pula ditingkatkan baik dari segi sarana prasarana, pelayanan, tenaga medis, dan dokter, serta inovasi dalam meningkatkan kapitasinya. Akan ada pemberian reward bagi FKTP yang memberikan kualitas pelayanan terbaik dalam PMK 03 Tahun 2023 ini.

“Harapannya adalah agar seluruh peserta JKN dapat merasakan kenyamanan dalam pelayanan kesehatan JKN. Kapitasi yang diberikan agar dapat digunakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan demi kepuasan peserta. Pemetaan resiko dalam skrining peserta untuk menekan rujukan serta mengefisiensikan operasional sehingga pelayanan kesehatan dapat tuntas di FKTP,” ujar Greisthy.

Greisthy berharap semoga tidak ada issu negatif terkait pelayanan JKN kedepannya, upaya yang dapat dilakukan salah satunya dengan mensosialisasikan Mobile JKN kepada peserta yang berkunjung di FKTP.

“Mobile JKN ini berfungsi sebagai identitas peserta di pelayanan fasilitas kesehatan (faskes), tujuannya agar faskes tidak lagi meminta kartu fisik JKN kepada peserta maka cukup dengan memperlihatkan kartu digital ataupun Nomor Induk Kependudukan (NIK) peserta dapat langsung dilayani sebagai peserta JKN,” terang Greisthy.

Abd. Haris Usman Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa, sebagai salah satu peserta sosialisasi PMK 03 Tahun 2023 mengakui senang dengan diselenggarakannya sosialisasi ini tentunya karena memberikan banyak informasi menguntungkan bagi FKTP Pemerintah.

“Kegiatan ini sangat bagus, kita bisa mendapatkan informasi terbaru tentang peraturan JKN secara langsung, harmonisasi yang selama ini terjalin sangat baik antara Dinas Kesehatan dan FKTP bersama BPJS Kesehatan dalam penyelenggaraan program JKN dapat lebih mengoptimalisasi dalam mengembangkan operasional pelayanan kesehatan dengan peningkatan kapitasi di tahun 2023 ini,” tutur Haris.

Haris menuturkan komunikasi BPJS Kesehatan dan FKTP sangat terjalin harmonis dan baik, mau itu secara formal dalam pertemuan tatap muka ataupun dengan koordinasi yang intens pada grup whatssapp terkait informasi JKN. Haris mengatakan seluruh FKTP yang hadir telah siap dalam melaksanakan peningkatkan kualitas pelayanan JKN di tahun 2023 ini.

Comment