Satgas PASTI hentikan kegiatan penipuan Appeninc, VID, dan Sensenowai

MEDIAWARTA,-Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali menghentikan kegiatan usaha yang diduga melakukan penipuan dengan modus impersonasi atau penyalahgunaan nama perusahaan asing berizin, yaitu Appeninc dan VID.

“Selain itu, Satgas PASTI juga menghentikan kegiatan usaha Sensenowai yang diduga melakukan penipuan dengan modus investasi kripto,” ujar Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin, 25 Mei 2026.

Satgas PASTI menduga Appeninc melakukan impersonasi terhadap Appen Inc, yang merupakan perusahaan yang berizin di Colorado, Amerika Serikat (AS). Sedangkan VID diduga melakukan impersonasi terhadap Video Media Company Limited, yaitu perusahaan agensi periklanan berizin di Inggris.

“Appen Inc maupun Video Media Company Limited diketahui tidak menjalankan kegiatan penawaran investasi,” tegasnya.

Gunakan Modus Tugas Online dan Investasi Fiktif

Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, Appeninc dan VID diketahui menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Selain itu, aplikasi dan situs yang digunakan juga tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Adapun Appeninc terindikasi menjalankan skema penipuan melalui aplikasi yang digunakan untuk pengerjaan tugas berupa menebak gambar.

Comment